DPR RI
Tanda-tanda Orde Baru? DPR RI Ingin Ubah Wantimpres Jadi DPA
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
*Presiden yang Tentukan Jumlah Anggota DPA
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi RUU inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, revisi terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Supratman mengklaim bahwa perubahan itu merupakan aspirasi dari seluruh fraksi yang ada di DPR.
"Tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan perubahan terletak pada jumlah keanggotaan dari DPA.
Yang semula ada 8 orang, kini jumlah anggotanya akan diserahkan kepada presiden.
Baca juga: Daftar Anggota DPR RI Gabung Pansus Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dua Politisi Sulsel
"Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Supratman, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Nantinya, DPA tetap akan dipimpin oleh seorang ketua yang akan dipilih oleh presiden.
"Soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," ujarnya.
"Ketua itu nanti akan tetap presiden yang akan tetapkan, karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan," pungkasnya.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) merespon soal wacana diaktifkannya kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Lembaga tersebut nantinya diisi oleh Presiden dan Wakil Presiden yang pernah menjabat.
DPA akan memberikan masukan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Baca juga: Tersangkakan Perong Meski Bukti Tak Cukup, DPR RI: Polisi Harus Buru Pelaku Sebenarnya
Atas hal itu JK menilai DPA tak perlu diaktifkan kembali karena sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk memberi masukan kepada Kepala Negara.
"Kan ada Wantimpres pengganti Dewan Pertimbangan Agung, masa ada dua," kata JK.
Ia menegaskan bahwa wacana tersebut tak perlu direalisasikan.
"Memang begitu (Wantimpres sudah cukup)," tutupnya.
Diketahui ide untuk mengaktifkan kembali DPA muncul dari Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ia menyampaikan soal DPA tersebut untuk merespon wacana pembentukan klub Presiden sebagai wadah komunikasi antara Presiden dan wakil presiden yang menjabat dengan Presiden dan Wapres pendahulunya.
Bamsoet berharap ide presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk membentuk Presidential Club dilembagakan.
"Malah kalau bisa (presidential club) mau diformalkan," kata Bamsoet.
Baca juga: Nasib Apes Bakal Menimpa 82 Anggota DPR RI Ketahuan Judi Online, Komisi III Bocorkan Rencana PPATK
Menurut Bamsoet, Indonesia pernah memiliki Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diisi para mantan presiden dan wakil presiden.
"Kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan kalau Pak Prabowo-nya setuju," ujarnya.
Namun, dia tak menyoalkan jika Ketua Umum Partai Gerindra itu enggan memformalkan presidential club. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo untuk memutuskan.
Bamsoet menilai para pemimpin bangsa sangat penting duduk bersama berdiskusi mengenai persoalan bangsa.
“Seperti Pak SBY, Pak Jokowi ya, Bu Mega ini penting untuk melihat ke depan bagaimana persoalan bangsa ini bisa kita hadapi, bisa kita selesaikan secara gotong royong,” ucapnya.
DPA Dihapus
Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.
DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
Berdasarkan UUD 45 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.
Sejarah DPA
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta ke seluruh dunia, lahirlah negara Republik Indonesia.
PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar lahirnya lembaga Dewan Pertimbangan Agung.
Pada saat pembicaraan tentang susunan ketatanegaraan oleh BPUPK, lembaga DPA tidak banyak dipersoalkan sehingga tidak diketahui pemikiran yang melandasi pembentukan BPUPK.
Dalam penjelasan UUD 1945, diadakannya perbandingan dengan Council of State menimbulkan dugaan bahwa Panitia Kecil dari Panitia Perancang Hukum Dasar mencontohi Raad van State di Belanda atau Raad Van Indie di Nederlandsch-Indie.
Diantara para pembentuk negara pada masa itu (founding fathers), ada pendapat bahwa penasehat ketataprajaan dalam tata masyarakat sepenuhnya sesuai dengan adat bangsa Indonesia, yang mengenal adanya Dewan Sesepuh.
Mengenai DPA yang diatur dalam pasal 16 UUD 1945 secara sumir itu, bila mengikuti aliran pikiran ketatanegaraan berdasarkan susunan dan kepribadian masyarakat Indonesia sendiri, maka DPA dapat diartikan sebagai badan yang terdiri dari warga-warga berpengalaman lama dan luas tentang kemasyarakatan dan kenegaraan untuk memberi nasehat kepada Kepala Negara.
Bentuk demikian tercermin dalam komunitas-komunitas unit terkecil yang menjalankan pemerintahan dengan kekuasaan riil tetapi berdasarkan permusyawaratan.
Dalam tugas eksekutifnya, kepala komunitas tersebut didampingi oleh kaum berpengalaman.
DPA dibentuk pada 25 September 1945. Pembentukan DPA pada masa itu tidak dengan Undang-undang tetapi dilakukan melalui Pengumuman Pemerintah yang dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1945.
Pengumuman Pemerintah yang dikeluarkan pada 25 September 1945 oleh Presiden Soekarno itu merupakan keputusan pembentukan DPA untuk kali pertama yang memuat tentang pengangkatan sementara para anggota DPA sebanyak 11 orang.
Berdasarkan Pengumuman Pemerintah itu, diangkat 11 anggota DPA yaitu R. Margono Djojohadikusumo sebagai Ketua dengan 10 anggota diantaranya adalah dr. KRT Radjiman Widiodiningrat, Syekh Djamil Djambek, H. Agus Salim, KRMT H. Wurjaningrat, H. Adnan Moh, Enoch, dr. Latumeten, Ir. Pangeran Moch. Noor, dr. Soekiman Wirjosandjojo, Ny. Soewarni Pringgodigdo.
Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini.
Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti.
Walau tetap eksis sampai pada 1949 tetapi nasib DPA sebagai lembaga konstitusional menjadi terpuruk.
Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas.
Kondisi ini berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret 5 Juli 1959.
DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli 1959.
Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno.
DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.
(Tribun Network/den/mam/mat/wly)
Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Legislator Rudianto Lallo Minta PPATK Hati-hati Soal Pemblokiran Rekening tak Aktif |
![]() |
---|
Legislator DPR RI Andi Muawiyah Wujudkan Mimpi Anak Sulsel, Salurkan Rp20,7 Miliar Beasiswa |
![]() |
---|
AYP Desak Refocusing Anggaran, Kurangi Belanja Birokrasi, Perkuat Fiskal Daerah |
![]() |
---|
DPR RI Sorot Evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani, Sampai-sampai Presiden Prabowo Dikritik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.