DPR RI
Legislator Rudianto Lallo Minta PPATK Hati-hati Soal Pemblokiran Rekening tak Aktif
Rudianto Lallo, menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap rencana kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
TRIBUN-TIMUR.COM- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap rencana kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan atau dikenal sebagai rekening dormant.
Menurut Rudianto, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat.
"Kami sarankan jangan buat kebijakan yang bikin gaduh, yang memunculkan polemik baru. Kebijakan yang memunculkan masalah baru kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya," tegas legislator dari Partai NasDem itu, Senin (28/7/2025).
Rudianto menegaskan bahwa rekening bank adalah bagian dari privasi individu, dan PPATK seharusnya hanya fokus pada pemblokiran rekening yang benar-benar terindikasi tindak pidana, seperti pencucian uang, judi online, atau perdagangan narkoba.
"Harusnya yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir atau patut diduga terkait dengan tindak pidana," lanjutnya.
Ia juga menyoroti dampak psikologis dari kebijakan tersebut, yang menurutnya bisa mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang di bank.
Baca juga: Rudianto Lallo Sorot Peran Polisi Bukan Cuman Refresif tapi Empati dan Kemanusiaan
“Kalaupun PPATK mau memblokir karena alasan tidak ada transaksi dan itu aman, tetapi kan itu memunculkan kekhawatiran baru. Nasabah bisa merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman,” kata Rudianto.
Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi masyarakat dengan pendapatan musiman seperti petani dan nelayan.
Mereka kerap tidak bertransaksi selama beberapa bulan karena menunggu musim panen atau tangkapan.
"Merasa nyimpan uang tapi diblokir. Kasihan juga kalau mereka ini kena dampak," ujarnya.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).
Pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.
Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening yang tidak aktif masih tercatat dalam sistem.
"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," kata PPATK.
Rekening dormant adalah merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Sosok Honorer Kementerian Agama Siti Husniaty, Calon Pengganti Rahayu Saraswati di DPR RI |
![]() |
---|
Pernyataan Rahayu Saraswati Alasan Pilih Mundur dari DPR: Daripada Ngomel, Bikin Kerjaan Sendiri |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Dari Usulan Presiden Jokowi Kini Diambil Alih DPR RI |
![]() |
---|
Daftar 12 Tunjangan Anggota DPR RI Capai Rp50 Juta Per Bulan, Prabowo Minta Hapus |
![]() |
---|
Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.