Pilkada 2024
Manuver Kaesang Usai Direstui Jokowi Maju Pilkada, Rayu PKS Tinggalkan Anies Lalu Temui Airlangga
Kaesang belum menyatakan akan memilih maju di daerah mana, tetapi putra Jokowi ini sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah petinggi partai.
Seperti telah diketahui, Gibran telah menyatakan dukungannya untuk Pilgub Jawa Timur dengan mendukung bakal pasangan calon Khofifah-Emil.
Namun hingga saat ini Gibran belum menentukan sikap untuk Pilgub Jawa Tengah. Ia pun mengaku hanya merespon pernyataan dari Puan.
“Yang memunculkan Mbak Puan. Statement-nya Mbak Puan kan tadi,” tuturnya.
Baca juga: Gibran Dukung Duet Anies-Masinton, Ray Rangkuti: Kalau Sudah Tak Betah Jadi Wali Kota Mending Mundur
Seperti telah diketahui, PDI Perjuangan memegang kursi terbanyak yakni 32 kursi di DPRD Jawa Tengah.
Menurutnya, jika nama Kaesang sudah dilirik partai dengan perolehan kursi terbesar, harus segera ditindaklanjuti.
Mengaku tidak endorse Kaesang
Gibran Rakabuming Raka sering bolak-balik Jakarta-Solo beberapa pekan terakhir.
Ia menepis hal ini dilakukan demi meng-endorse Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
“Saya di Jakarta nggak ada hubungannya dengan Kaesang. Ngapain endorse. Ngapain meng-endorse. Ora,” kata Gibran.
Kaesang memang digadang-gadang menjadi salah satu kandidat di Pilgub Jakarta.
Namun sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari adiknya ini.
“Aku ngecek banjir tenan. Dek wingi ono kaline (kemarin ada sungai yang) dikeruk. Ditunggu statement langsung dari Kaesang. Ditunggu dulu,” ungkap Gibran.
Doa Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kemungkinan putra bungsunya Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak November 2024 mendatang.
Terutama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan dilakukan.
Menurut Jokowi, dirinya sebagai orang tua hanya bisa mendoakan yang terbaik sang anak.
"Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan," kata Jokowi usai melepas bantuan bantuan ke Afganistan dan Papua Nugini di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU 8 Tahun 2024 yang diterima Tribunnews, Selasa (2/7/2024).
Artinya, bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. Asalkan jika nantinya telah dilantik, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.
Aturan baru KPU itu disebut-sebut membuka jalan bagi Kaesang maju di Pilkada. Kaesang saat ini berumur 29 tahun. Kaesang yang merupakan Ketum PSI tersebut baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Jokowi sempat disebut menolak Kaesang maju pada Pilkada 2024. Hal itui disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
"Ya saya kira Pak. Saya lapor waktu itu kan (ke) Pak Presiden, kalau Kaesang boleh enggak? Pak Presiden bilang jangan ya. Tapi kan partai-partai perlu (Kaesang)," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Sempat Tolak Gibran Maju Cawapres, Akhirnya Jokowi Restui
Hal ini mengingatkan pada penolakan Jokowi saat Gibran Rakabuming digadang-gadangkan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Saat itu, Jokowi meminta publik berpikir logis, karena saat itu usia Gibran belum memenuhi syarat maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Namun, berikutnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal aturan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Setelah MA mengubah aturan tersebut, Jokowi akhirnya mengakui memberi restu kepada Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Dan terkini, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 menjadi 30 tahun, bukan saat mendaftar tetapi saat dilantik.
(Tribun-Timur.com/Tribunnews)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.