Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sinjai

28 Caleg DPRD Sinjai Terpilih Terancam Tak Dilantik

Sebanyak 28 Caleg DPRD Kabupaten Sinjai terpilih pada Pileg 2024 terancam tidak dilantik.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Gedung DPRD Sinjai di Kelurahan Allehanue, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA -- Sebanyak 28 Caleg DPRD Kabupaten Sinjai terpilih pada Pileg 2024 terancam tidak dilantik.

Pasalnya hingga saat ini mereka belum menyampaikan LHKPN ke KPU Sinjai.

Diketahui, jumlah legislator DPRD Sinjai terpilih sebanyak 30 orang.

Dari jumlah tersebut, hanya dua Caleg DPRD Sinjai yang melaporkan LHKPN ke KPU Sinjai.

Mereka adalah Mappahakkang dan Kamrianto dari Fraksi PAN.

“Sampai saat ini baru 2 anggota DPRD Sinjai terpilih yang menyampaikan LHKPN kepada kami,” kata Komisioner KPU Sinjai, Awaluddin.

Awal mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Parpol yang memiliki Caleg terpilih untuk melakukan pelaporan LHKPN.

“Kami sudah dua kali bersurat, namun sampai saat ini baru dua Caleg yang mengindahkan surat kami,” ujarnya.

Bagi Caleg DPRD Sinjai terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, KPU Sinjai tidak akan mencantumkan namanya dalam penyampaian calon terpilih.

“Kalau ada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN sampai 21 hari sebelum pelantikan maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih,” katanya.

Menurut Awal penyampaian LHKPN bagi anggota DPRD Sinjai terpilih ke KPU Sinjai sangat penting.

“Seluruh anggota DPRD Kabupaten terpilih diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Baru dua anggota DPRD Sinjai terpilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Sisanya 28 caleg terpilih belum menyetor LHKPN ke KPU Sinjai, Sulawesi Selatan

Diketahui, jumlah legislator DPRD Sinjai terpilih sebanyak 30 orang. 

“Sampai saat ini baru 2 anggota DPRD Sinjai terpilih yang menyampaikan LHKPN kepada kami,” kata Komisioner KPU Sinjai, Awaluddin.

Awal mengatakan, kedua anggota DPRD Sinjai itu dari fraksi PAN yakni Kamrianto dan Mappahakkang.

Menurut Awal penyampaian LHKPN bagi anggota DPRD Sinjai terpilih ke KPU Sinjai sangat penting.

“Seluruh anggota DPRD Kabupaten terpilih diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,”ujarnya.

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU Kabupaten paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tambahnya.

Meski begitu masih banyak anggota DPRD Sinjai terpilih yang belum menyampaikan LHKPN.

“Sudah dua kali kami surati Parpol yang ada anggota dewan terpilihnya namun sampai saat ini belum diindahkan,” katanya.

Berikut Nama-nama Anggota DPRD Sinjai terpilih Pileg 2024

Dapil I

Andi Olivia Batari Sugi (PKB)

Andi Ridwan Darul Aqzah Palevi Asapa (Gerindra)

Andi Rusmiati Rustham (Golkar)

Ridwan Anies (Golkar)

Sutomo (Nasdem)

Ardiansyah (Nasdem)

Akmal (PKS)

Mappahakkang (PAN)

Zulkifli (PPP)
Dapil II

Saldi (PKB)

Ardiansyah Haris (Gerindra)

Jalil (Nasdem)

Muh Dahlan (PKS)

Kamrianto (PAN)

Irmawati (PBB) 

Andi Azjumwangsah (Demokrat)

Andi Zaenal Iskandar (PPP)

Dapil III

Muhammad Ridwan (PKB)

Nurfa Damayanti (Gerindra)

Sabir 

Andi Jusman (Nasdem)

Arifuddin (PAN)

Bahar (Demokrat)

Muh Darwis (PPP)

Dapil IV 

Zaenal Abidin Hasnur (PKB)

Fachriandi Matoa (Gerindra)

Misna (Golkar)

Agus (Nasdem)

Iqramulyo Nugroho (PKS)

Ambo Tuwo (Demokrat). (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved