Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Masalah Besar Buat Nasdem! KPK Bakal Panggil Surya Paloh Soal Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proyek green house milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya berkemungkinan memanggil dan memeriksa Surya Paloh 

Nasdem Kritis

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengkritisi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam kasus korupsi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini terkait uang pembangunan green house di kawasan Kepulauan Seribu yang diduga milik Surya Paloh bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tidak ada dasarnya (KPK panggil Surya Paloh)," kata Ali kepada Tribunnews.com, Minggu (7/7/2024).

Ali mengatakan, KPK tak memiliki dasar untuk memanggil Surya Paloh. Sebab, informasi yang diterima KPK bukan fakta persidangan, melainkan pernyataan pengacara SYL.

"Pengacara tahu apa? Menurut saya gini, kalau itu data dari pengacara berarti bukan fakta persidangan. Itu kan dugaan kan," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan KPK tak asal menindaklanjuti asumsi atau dugaan orang per orang. 

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem dan bakal Calon Gubernur Sulteng, Ahmad Ali.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem dan bakal Calon Gubernur Sulteng, Ahmad Ali. (DOK TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT)

Lagipula, Ali menegaskan bahwa dalam persidangan SYL menyatakan tidak ada keterlibatan Surya Paloh dalam kasusnya.

"Bahkan (SYL) menyampaikan permohonan maafnya kepada Pak Surya Paloh atas penyebutan nama beliau," ujarnya.

Tidak ada yang kemudian yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.

Terkecuali, kata dia, jika dalam persidangan terdakwa mengungkap keterlibatan Surya Paloh sehingga KPK bisa menelusuri.

"Tidak ada yang kemudian yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo," ungkap Ali.

Adapun, informasi ini mulanya diungkapkan pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Hal ini terjadi setelah kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan.

“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Djamaludin di lokasi.(Fersianus Waku/tribunnews.com) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved