Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Masalah Besar Buat Nasdem! KPK Bakal Panggil Surya Paloh Soal Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proyek green house milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya berkemungkinan memanggil dan memeriksa Surya Paloh 

TRIBUN-TIMUR.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan mendalami proyek green house milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).

Perihal green house sebelumnya disinggung oleh Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

SYL sendiri merupakan politikus Partai Nasdem, parpol yang diketuai oleh Surya Paloh.

"Terkait hal tersebut, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, dapat didalami oleh penyidik untuk mencari kecukupan alat buktinya. Jadi kita tunggu saja sama-sama," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pemeriksaan terhadap pemimpin partai politik yang dimaksud oleh pengacara SYL itu.

"Belum ada info dari penyidiknya," ujar Tessa.

Baca juga: Reaksi KPK Soal Proyek Green House, Pengacara SYL Sebut Milik Petinggi Parpol Pakai Uang Kementan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya berkemungkinan memanggil dan memeriksa Surya Paloh atas informasi tersebut.

"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Diberitakan, eks Mentan SYL telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (28/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Usai dituntut, SYL melalui penasihat hukumnya sempat menyinggung beberapa hal yang belum terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di dalam persidangan.

Di antaranya, terdapat proyek green house di Kepulauan Seribu menggunakan uang Kementan.

Green house itu disebut-sebut milik pimpinan partai. Namun, tak diungkap secara gamblang sosok pimpinan partai yang dimaksud.

"Ada permohonan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar Koedoeboen.

Baca juga: Surya Paloh Dalam Masalah Besar, KPK Deteksi Sumber Dana Proyek Green House, Nasdem Pasang Badan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved