Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Kementan

Reaksi KPK Soal Proyek Green House, Pengacara SYL Sebut Milik Petinggi Parpol Pakai Uang Kementan

Reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proyek Green House yang diungkap pengacara Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proyek Green House yang diungkap pengacara Syahrul Yasin Limpo.

Pengacara Syahrul mengatakan proyek Green House di Kepulauan Seribu itu milik petinggi partai dan memakai angggaran Kementan.

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu menyampaikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK akan memanggil pihak yang terkait jika informasi tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya viral proyek Green House yang diungkap pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen.

Djamaludin Koedoeboen mengatakan proyek Green House di Kepulauan Seribu memakai anggaran Kementerian Pertanian.

Djamaludin Koedoeboen mengatakan, Proyek Green House di Kepulauan Seribu itu milik petinggi partai politik.

Meski demikian Djamaludin Koedoeboen tidak menyebut siapa pimpinan parpol yang ia maksud.

Djamaludin Koedoeboen juga tidak menyebut warna ataupun asal parpol tersebut.

Publik pun penasaran benarkah Proyek Green House di Kepulauan Seribu menggunakan uang kementan dan milik pimpinan parpol?


Pihak mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai berani buka-bukaan perihal adanya dugaan kasus korupsi lain pasca-SYL dituntut hukuman tinggi yakni 12 tahun penjara dan bayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Politikus Partai NasDem itu sebelumnya dituntut hukuman tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023.

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan, ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan. 

"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," ujar Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved