Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral ASN dan Honorer Digerebek Tanpa Busana, Ternyata Rekan Kerja di Pemkab Mojokerto

RD, seorang ASN di Setda Pemkab Mojokerto, dan IM, yang masih bekerja sebagai tenaga honorer di tempat yang sama

Editor: Saldy Irawan
Twitter
Ilustrasi selingkuh ASN Pemkab Mojokerto 

Penjara dengan maksimal 9 tahun untuk pelaku yang menikah.

Penjara dengan maksimal 1 tahun 4 bulan untuk pelaku yang tidak menikah.

Sanksi Disiplin ASN:

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam zina, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi Sosial:

Selain sanksi hukum dan disiplin, pelaku zina juga dapat menghadapi stigma sosial dan pengucilan dari masyarakat tergantung pada konteks dan nilai-nilai budaya yang berlaku.

Sanksi Agama:

Bagi umat Islam di Indonesia, zina juga dapat dikenakan sanksi hukum yang diatur oleh syariat Islam, tergantung pada interpretasi dan implementasi hukum Islam di daerah masing-masing.

Sanksi-sanksi ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan hukum yang berlaku di setiap wilayah atau institusi di Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved