Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral ASN dan Honorer Digerebek Tanpa Busana, Ternyata Rekan Kerja di Pemkab Mojokerto

RD, seorang ASN di Setda Pemkab Mojokerto, dan IM, yang masih bekerja sebagai tenaga honorer di tempat yang sama

Editor: Saldy Irawan
Twitter
Ilustrasi selingkuh ASN Pemkab Mojokerto 

TRIBUN-TIMUR.COM Skandal heboh melanda Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat seorang wanita yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial RD (34 tahun), bersama pria lain, IM, kedapatan dalam keadaan tanpa busana saat digerebek.

RD, seorang ASN di Setda Pemkab Mojokerto, dan IM, yang masih bekerja sebagai tenaga honorer di tempat yang sama, terlibat dalam adegan yang menghebohkan ini.

Penggerebekan dilakukan setelah warga, termasuk Faisal yang ikut dalam aksi tersebut, mencium adanya perselingkuhan dan memantau gerak-gerik keduanya sejak satu hari sebelumnya.

"Kami sudah memantau mereka sejak Senin pagi. Pada saat istirahat, pukul 11.00 WIB, perempuannya datang ke rumah pria tersebut," kata Faisal di lokasi penggerebekan, Selasa (2/7/2024).

Usaha untuk menggerebek keduanya sempat tertunda karena jumlah orang yang terlibat terlalu sedikit.

Namun, pada pukul 16.00 WIB, warga bersama suami RD berhasil mendobrak pintu rumah IM.

"Saat kami mendobrak pintu, kami menemukan keduanya dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar yang kosong, kecuali ada sepeda di dalamnya," ungkap Faisal.

Keterangan dari Faisal juga mengungkapkan bahwa RD adalah seorang ASN di Pemkab Mojokerto sementara IM adalah seorang tenaga honorer yang bekerja dalam ruangan yang sama dengan RD.

IM sendiri diketahui memiliki istri dan dua anak.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat setempat dan menyoroti etika serta moralitas di lingkungan kerja pemerintahan.

Di Indonesia, pelaku zina dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum yang berlaku, baik dari segi hukum pidana maupun aturan disiplin di lingkungan kerja atau lembaga yang bersangkutan.

Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin diterapkan:

Hukum Pidana:

Zina di Indonesia diatur dalam Pasal 284-285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi pidana yang mungkin diterapkan antara lain:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved