Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Temukan 180 Situs Judi Online Aktif, Kasubnit Cyber Polda Sulsel: Sudah Dilaporkan ke Kominfo

Ratusan situs itu ditemukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, kurun waktu satu bulan terakhir. 

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasubdit Cyber Krimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono saat merilis pengungkapan kasus judi online di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat ada 180 situs judi online (Judol) yang lalu lalang di jejaring internet.

Ratusan situs itu ditemukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, kurun waktu satu bulan terakhir. 

Hal itu dibeberkan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono saat merilis penangkapan tiga pelaku judi online asal Soppeng, Gowa dan Makassar di kantornya, Jumat (5/7/2024) siang.

"Jadi, hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh anggota siber telah ditemukan 180 situs terkait judi online," kata Kompol Bayu.

Kompol Bayu mengatakan, hasil temuan ratusan situs judol itu telah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk diblokir. 

Kita juga telah melaksanakan untuk pelaporan ke Kominfo terkait situs judi online," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Bayu, ratusan situs judol itu dikelola oleh server dari luar negeri.

Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk mendalami para pelaku.

"Apabila dilakukan aduan terkait info tersebut, (Kominfo) dapat menutup jalur situs tersebut, situs judi online servernya di luar negeri, jadi kita patroli siber melaksanakan searching di internet terkait dengan situs judi online," ungkapnya.

Apabila kami dapati, kami kirim aduan ke Kominfo untuk diblokir, sehingga situs tersebut tidak dapat diakses," bebernya lagi.

Diketahui Subdit Cyber Krimsus Polda Sulsel baru saja menangkap tiga pelaku judi online.

Ketiganya berinisial WA (25) warga Soppeng, AM (19) warga Gowa dan MF (25) warga Kota Makassar.

Kasubbid Penmas, AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, tiga pemuda itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perjudian.

WA kata Yerlin, merupakan penjual chip Higgs Domino, yang dengan sengaja membeli 2 ribu akun untuk dimainkan lalu dijual kembali.

WA lanjut perwira Polwan berpangkat dua melati ini, beroperasi sejak 8 Januari hingga 30 April 2024, pelaku menyiapkan PC dan monitor dengan spesifikasi tinggi di Soppeng.

"Pelaku membeli sekitar 2 ribu akun higgs domino island untuk dimainkan menggunakan 12 Tab LD player," kata Yerlin saat merilis pengungkapan itu, di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024).

Akun tersebut kata dia, diputar bersamaan pada komputer dengan bantuan bot untuk memainkan slot 777 secara otomatis. 

"Hasil kemenangannya berupa chip akan diakumulasi dan disimpan pada akun penampung yang telah disiapkan," ungkap Yerlin.

Kemudian dijual dengan memposting pada grup WhatsApp dengan harga antara Rp29 ribu sampai dengan Rp30 ribu per B (Billion chip)," sambungnya.

Sementara AM dan MF yang memiliki akun Instagram dengan puluhan hingga ribuan followers, berperan mempromosikan aplikasi judi online.

Pelaku telah mempromosikan judi online menggunakan akun instagramnya sejak Desember 2023 sampai April 2024," sambung dia. 

Lanjutnya, AM mengendorse situs judi online dengan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp150 ribu perpekan.

Begitu juga dengan MF, kata Yerlin, turut mempromosikan aplikasi judi online dengan bayaran Rp750 ribu perbulan.

"Pelaku telah mempromosikan judi online menggunakan akun instagramnya sejak pertengahan 2021 sampai Juni 2024," terangnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono mengatakan, bahwa uang dari hasil endorse para pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Jadi, para pelaku mencari uang untuk biaya kebutuhan pribadi. Mereka ini pengangguran," kata Bayu. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved