Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP

Nasib Sufirman di Tangan DKPP, Bawaslu Sulsel Usut Dugaan Kecurangan Rekrutmen Panwas di Maros

Laporan tersebut melibatkan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, beserta jajarannya terkait rekrutmen calon anggota Panwascam Turikale.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel bakal menelusuri laporan dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Maros.

Laporan tersebut melibatkan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, beserta jajarannya terkait rekrutmen calon anggota Panwascam Turikale.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kabar tersebut terkait adanya laporan ke DKPP.

"Saya belum tahu apa isi materi gugatan dari pihak pelapor," kata Samsur Saleh kepada Tribun-Timur, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Ketua Bawaslu Maros Ngaku Tak Tahu Dirinya Dilapor ke DKPP

Kendati demikian, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.

Hal Ini penting untuk memastikan bahwa setiap aspek dari laporan tersebut ditinjau secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Proses ini juga akan membantu Bawaslu Sulsel dalam menilai validitas dan relevansi dari laporan yang diajukan.

"Kita akan pelajari dulu apa materi gugatanya," kata dia.

Samsuar Saleh juga menyebutkan, pihaknya juga akan memanggil Bawaslu Maros untuk memberikan klarifikasi.

"Kita akan minta keterangan dan menjelaskan seperti apa kronologinya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

Laporan itu terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Turikale pada Mei 2024 lalu. 

Laporan tersebut resmi diterima DKPP RI pada Senin, 6 Mei 2024, dengan nomor aduan 296/07-29/SET-02/V/2024. 

Pengadu adalah calon anggota Panwascam Turikale, Andry Ridwan.

Dalam pengakuannya, Andry Ridwan merasa adanya ketidakadilan dalam proses seleksi panwascam tersebut.

Dalam aduannya, Andry Ridwan menuding tiga komisioner Bawaslu Maros, terlibat dalam tindakan yang dianggap curang.

Ketiganya yaitu Ketua Sufirman dan dua anggotanya, Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.

Tuduhan tersebut mencakup adanya manipulasi hasil seleksi yang menguntungkan pihak tertentu.

Andry Ridwan menerangkan, tercatat ada dua nama yang dinyatakan lolos tes tertulis dan masuk tahapan wawancara.

Yakni dirinya dan Muh Jusril Ihzah Mahendra.

Namun, dalam kronologi kejadian yang disampaikan Andry, tahapan seleksi, mulai dari proses wawancara hingga rapat pleno penetapan anggota panwascam, berjalan normal tanpa keanehan. 

Dalam pengumuman penetapan tersebut, untuk Kecamatan Turikale tertera dua nama.

Yaitu Muh Jusril Ihzah Mahendra sebagai pendaftar baru dan petahana Panwascam Turikale, Awalul Islam Assaqaf.

"Keanehan mulai terjadi menjelang hari pelantikan pada Jumat, 24 Mei 2024. Bawaslu Maros melakukan rapat pleno hingga tengah malam menjelang pelantikan pada 25 Mei," kata Andry Ridwan dalam laporan tertulisnya itu, Kamis (4/7/2024).

Hasil rapat pleno tersebut mencengangkan, karena nama Awalul Islam tiba-tiba hilang dari daftar Panwascam terpilih.

"Dan muncul dua nama pendaftar baru yang tidak lolos tes tertulis dan tidak mengikuti wawancara, yaitu Wahyudin dan Nur Kartika Al-Tadom," sambungnya.

Pada hari itu, lanjutnya, sama sekali tidak ada pengumuman apa-apa, baik wawancara tambahan atau apapun. 

Proses berjalan tertutup hingga muncul persepsi dugaan nepotisme.

Andry menilai bahwa jika tujuan rapat pleno adalah untuk memenuhi kebutuhan kursi dan mencari pengganti.

Padahal, seharusnya Bawaslu Maros memanggil pengganti yang sudah jelas lolos tes tertulis dan wawancara. 

Ia lantas mempertanyakan alasan Bawaslu memilih peserta yang tidak masuk tahap wawancara. 

Menurutnya, rapat pleno juga dilakukan dalam proses singkat, terkesan terburu-buru, dan tidak berkeadilan. 

Pengumuman pun terjadi tengah malam menjelang hari pelantikan. 

Saya sebagai peserta calon Panwascam Turikale yang lolos hingga tahap wawancara merasa dirugikan," tambah Andry.

Andry mengungkapkan bahwa ia mencari pasal-pasal yang relevan untuk memahami dugaan pelanggaran yang terjadi. 

"Makanya saya menilai ada dugaan pelanggaran," jelasnya. 

Menurut Andry, Bawaslu Maros diduga melanggar Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Ayat 4, dan Ayat 3 huruf g dan i. 

Meskipun hasil verifikasi administrasi pada 31 Mei 2024 menunjukkan aduannya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), Andry tetap berharap keadilan bisa ditegakkan melalui DKPP RI.

Terpisah, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman merasa kaget dengan laporan tersebut.

Ia mengaku baru tahu bahwa pihaknya dilaporkan ke DKPP RI. 

Bahkan dirinya belum mendapat informasi dari lembaga etik itu soal laporan tersebut.

"Kalau itu aduan masuk di DKPP, kami mau lihat nanti apa pokoknya dari DKPP," kata Sufirman.

"Sebab, sampai saat ini, kami belum terima apa-apa, baik informasi maupun undangan," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Terkait proses rekrutmen calon panswascam yang disoal pengadu, Sufirman menekankan pihaknya telah menjalankan sesuai dengan mekanisme. 

"Iya, jadi (dua nama ini) juga tetap wawancara sebelum pelantikan, jadi ada wawancaranya, ada semua rekaman dan fotonya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved