Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP
Ketua Bawaslu Maros Lolos, DKPP Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Rekrutmen Panwascam
Bawaslu Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen Panwascam.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Bawaslu Maros Sufirman lolos dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI usai dilaporkan terkait kecurangan rekrutmen Panwascam.
DKPP RI mendeteksi laporan terhadap Bawaslu Maros belum memenuhi syarat.
Hal itu terlihat dari hasil verifikasi administrasi DKPP pada 31 Mei 2024.
Hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).
Laporan itu bernomor surat 296/07-29/SET-02/V/2024 [BAWASLU KABUPATEN MAROS].
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP, Kasus Rekrutmen Panwascam
Keterangan pengadu adalah Andry Ridwan melaporkan tiga anggota Bawaslu Maros.
Sufirman sebagai ketua Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf anggota Bawaslu Maros.
Dengan hasil verifikasi tersebut, Sufirman lolos dari sanksi DKPP.
Pasalnya, apabila administrasi memenuhi syarat, Sufirman dapat diproses lebih lanjut bahkan bisa dipecat dari jabatannya.
Tim Pemeriksa Daerah DKPP Iqbal Latief mengatakan semua pengaduan ditujukan ke DKPP pusat.
Kemudian DKPP akan menganalisa.
Apakah aduan itu memenuhi syarat atau tidak.
Jika memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan.
“Di laporkan ke DKPP kemudian dianalisis, kalau laporan itu dianggap memenuhi syarat maka lanjut ke persidangan,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (113/7/2024).
“Dalam konteks persidangan itu kami sebagai tim pemeriksa daerah itu disampaikan bahwa akan ada persidangan, kami diberikan bahan-bahannya itu untuk persidangan,” jelas mantan Ketua KPU Makassar itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.