Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP
Nasib Sufirman di Tangan DKPP, Bawaslu Sulsel Usut Dugaan Kecurangan Rekrutmen Panwas di Maros
Laporan tersebut melibatkan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, beserta jajarannya terkait rekrutmen calon anggota Panwascam Turikale.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Ia lantas mempertanyakan alasan Bawaslu memilih peserta yang tidak masuk tahap wawancara.
Menurutnya, rapat pleno juga dilakukan dalam proses singkat, terkesan terburu-buru, dan tidak berkeadilan.
Pengumuman pun terjadi tengah malam menjelang hari pelantikan.
Saya sebagai peserta calon Panwascam Turikale yang lolos hingga tahap wawancara merasa dirugikan," tambah Andry.
Andry mengungkapkan bahwa ia mencari pasal-pasal yang relevan untuk memahami dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Makanya saya menilai ada dugaan pelanggaran," jelasnya.
Menurut Andry, Bawaslu Maros diduga melanggar Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Ayat 4, dan Ayat 3 huruf g dan i.
Meskipun hasil verifikasi administrasi pada 31 Mei 2024 menunjukkan aduannya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), Andry tetap berharap keadilan bisa ditegakkan melalui DKPP RI.
Terpisah, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman merasa kaget dengan laporan tersebut.
Ia mengaku baru tahu bahwa pihaknya dilaporkan ke DKPP RI.
Bahkan dirinya belum mendapat informasi dari lembaga etik itu soal laporan tersebut.
"Kalau itu aduan masuk di DKPP, kami mau lihat nanti apa pokoknya dari DKPP," kata Sufirman.
"Sebab, sampai saat ini, kami belum terima apa-apa, baik informasi maupun undangan," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Terkait proses rekrutmen calon panswascam yang disoal pengadu, Sufirman menekankan pihaknya telah menjalankan sesuai dengan mekanisme.
"Iya, jadi (dua nama ini) juga tetap wawancara sebelum pelantikan, jadi ada wawancaranya, ada semua rekaman dan fotonya," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.