Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP
Ketua Bawaslu Maros Ngaku Tak Tahu Dirinya Dilapor ke DKPP
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Sufirman merespons laporan dilayangkan mantan calon anggota Panwascam Turikale, Andry Ridwan .
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Sufirman merespons laporan dilayangkan mantan calon anggota Panwascam Turikale, Andry Ridwan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan itu terkait dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengaku baru mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke dewan pengawas pemilu itu.
Sufirman menegaskan, hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari lembaga etik tersebut mengenai aduan yang dilayangkan terhadapnya.
"Kalau itu aduan masuk di DKPP, kami mau lihat nanti apa pokoknya dari DKPP," kata Sufirman saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
"Sebab sampai saat ini, kami (Bawaslu Maros) belum terima apa-apa, baik informasi dan undangan," sambungnya.
Terkait proses rekrutmen calon Panwascam dipermasalahkan oleh Pengadu Andry Ridwan, Sufirman menekankan bahwa pihaknya telah menjalankan proses tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, proses rekrutmen panitia pengawas pilkada serentak itu tak ada unsur kecurangan atau memihak terhadap calon pendaftar lainnya.
Adapun dua calon yang dinyatakan tak lolos seleksi Panwascam Turikale, Muhammad Jusril Ihzah Mahendra dan Andry Ridwan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP, Kasus Rekrutmen Panwascam
Sementara calon lain yang lolos, Wahyudin dan Nur Kartika.
Wahyudin dan Nur Kartika disebut pelapor tak mengikuti proses seleksi wawancara, namun diloloskan sebagai anggota panwascam.
Berbeda dengan Jusril Ihzah Mahendra dan Andry Ridwan yang mengaku telah mengikuti semua proses seleksi.
Namun hasilnya, mereka tidak lolos.
Sufirman pun membantah tuduhan itu dan menyebut bahwa Wahyudin dan Nur Kartika mengikuti tahapan wawancara.
"Jadi (keduanya) juga tetap wawancara sebelum pelantikan, itu ada wawancaranya. Ada semua rekaman dan fotonya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
Laporan itu terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Turikale pada Mei 2024 lalu.
Laporan tersebut resmi diterima DKPP RI pada Senin, 6 Mei 2024, dengan nomor aduan 296/07-29/SET-02/V/2024.
Pengadu adalah calon anggota Panwascam Turikale, Andry Ridwan.
Dalam pengakuannya, Andry Ridwan merasa adanya ketidakadilan dalam proses seleksi panwascam tersebut.
Dalam aduannya, Andry Ridwan menuding tiga komisioner Bawaslu Maros, terlibat dalam tindakan yang dianggap curang.
Ketiganya yaitu Ketua Sufirman dan dua anggotanya, Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.
Tuduhan tersebut mencakup adanya manipulasi hasil seleksi yang menguntungkan pihak tertentu.
Andry Ridwan menerangkan, tercatat ada dua nama yang dinyatakan lolos tes tertulis dan masuk tahapan wawancara.
Yakni dirinya dan Muh Jusril Ihzah Mahendra.
Namun, dalam kronologi kejadian yang disampaikan Andry, tahapan seleksi, mulai dari proses wawancara hingga rapat pleno penetapan anggota panwascam, berjalan normal tanpa keanehan.
Dalam pengumuman penetapan tersebut, untuk Kecamatan Turikale tertera dua nama.
Yaitu Muh Jusril Ihzah Mahendra sebagai pendaftar baru dan petahana Panwascam Turikale, Awalul Islam Assaqaf.
"Keanehan mulai terjadi menjelang hari pelantikan pada Jumat, 24 Mei 2024. Bawaslu Maros melakukan rapat pleno hingga tengah malam menjelang pelantikan pada 25 Mei," kata Andry Ridwan dalam laporan tertulisnya itu, Kamis (4/7/2024).
Hasil rapat pleno tersebut mencengangkan, karena nama Awalul Islam tiba-tiba hilang dari daftar Panwascam terpilih.
"Dan muncul dua nama pendaftar baru yang tidak lolos tes tertulis dan tidak mengikuti wawancara, yaitu Wahyudin dan Nur Kartika Al-Tadom," sambungnya.
Pada hari itu, lanjutnya, sama sekali tidak ada pengumuman apa-apa, baik wawancara tambahan atau apapun.
Proses berjalan tertutup hingga muncul persepsi dugaan nepotisme.
Andry menilai bahwa jika tujuan rapat pleno adalah untuk memenuhi kebutuhan kursi dan mencari pengganti.
Padahal, seharusnya Bawaslu Maros memanggil pengganti yang sudah jelas lolos tes tertulis dan wawancara.
Ia lantas mempertanyakan alasan Bawaslu memilih peserta yang tidak masuk tahap wawancara.
Menurutnya, rapat pleno juga dilakukan dalam proses singkat, terkesan terburu-buru, dan tidak berkeadilan.
Pengumuman pun terjadi tengah malam menjelang hari pelantikan.
"Saya sebagai peserta calon Panwascam Turikale yang lolos hingga tahap wawancara merasa dirugikan," tambah Andry.
Andry mengungkapkan bahwa ia mencari pasal-pasal yang relevan untuk memahami dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Makanya saya menilai ada dugaan pelanggaran," jelasnya.
Menurut Andry, Bawaslu Maros diduga melanggar Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Ayat 4, dan Ayat 3 huruf g dan i.
Meskipun hasil verifikasi administrasi pada 31 Mei 2024 menunjukkan aduannya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), Andry tetap berharap keadilan bisa ditegakkan melalui DKPP RI.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.