Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP

Ketua Bawaslu Maros Ngaku Tak Tahu Dirinya Dilapor ke DKPP

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Sufirman merespons laporan dilayangkan mantan calon anggota Panwascam Turikale, Andry Ridwan .

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman  

"Dan muncul dua nama pendaftar baru yang tidak lolos tes tertulis dan tidak mengikuti wawancara, yaitu Wahyudin dan Nur Kartika Al-Tadom," sambungnya.

Pada hari itu, lanjutnya, sama sekali tidak ada pengumuman apa-apa, baik wawancara tambahan atau apapun. 

Proses berjalan tertutup hingga muncul persepsi dugaan nepotisme.

Andry menilai bahwa jika tujuan rapat pleno adalah untuk memenuhi kebutuhan kursi dan mencari pengganti.

Padahal, seharusnya Bawaslu Maros memanggil pengganti yang sudah jelas lolos tes tertulis dan wawancara. 

Ia lantas mempertanyakan alasan Bawaslu memilih peserta yang tidak masuk tahap wawancara. 

Menurutnya, rapat pleno juga dilakukan dalam proses singkat, terkesan terburu-buru, dan tidak berkeadilan. 

Pengumuman pun terjadi tengah malam menjelang hari pelantikan. 

"Saya sebagai peserta calon Panwascam Turikale yang lolos hingga tahap wawancara merasa dirugikan," tambah Andry.

Andry mengungkapkan bahwa ia mencari pasal-pasal yang relevan untuk memahami dugaan pelanggaran yang terjadi. 

"Makanya saya menilai ada dugaan pelanggaran," jelasnya. 

Menurut Andry, Bawaslu Maros diduga melanggar Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Ayat 4, dan Ayat 3 huruf g dan i. 

Meskipun hasil verifikasi administrasi pada 31 Mei 2024 menunjukkan aduannya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), Andry tetap berharap keadilan bisa ditegakkan melalui DKPP RI.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved