Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KPU Dipecat

Hasyim Asyari Tambah Daftar Ketua KPU RI Dipecat DKPP, Kasus 4 Ketua Sebelumnya Beda-beda

Untuk diketahui KPU era Reformasi dimulai pada kemimpinan Nazaruddin Sjamsuddin (periode 2001-2005). 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Hasyim Asy'ari menambah daftar pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Berikut lima Ketua KPU yang masa jabatannya harus berakhir di tengah jalan.

1. Nazaruddin Sjamsuddin 2001–2005 (Kasus Korupsi)

Nazaruddin Sjamsuddin adalah ketua KPU RI yang pertama di era reformasi.

Pada Rabu 14 Desember 2005, Nazaruddin Sjamsuddin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dia terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,03 miliar.

Dalam kasus itu tiga anggota KPU lainnya juga terlibat korupsi.

Mulyana W Kusumah divonis dua tahun dan tujuh bulan penjara, Sussongko Suhardjo dua tahun dan enam bulan penjara, sementara Hamdani dihukum empat tahun penjara.

Setelah Nazaruddin mendekam di balik jeruji besi, KPU RI sepakat memilih Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menggantikan Nazaruddin Sjamsuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.

2. Abdul Hafiz Anshari 2007–2012 (Tersangka Pemalsuan Surat)

Abdul Hafiz Anshari adalah Ketua KPU periode 2007-2012.

Dia  terpilih secara aklamasi dalam rapat pleno pertama KPU, 23 Oktober 2007.

Pada tahun 2011, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua KPU saat itu Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu Kepala Daerah Halmahera Barat.

Ini merupakan kasus dugaan pemalsuan surat sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2009 di Halmahera Barat.

3. Husni Kamil Manik 2012–2016 (Meninggal Dunia)

Husni Kamil Manik menjabat Ketua KPU sejak 12 April 2012.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved