Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

104 Kepala Desa di Bulukumba Sulsel Dikukuhkan untuk Jabatan 8 Tahun

"Bagi kepala desa yang dikukuhkan kembali atau mendapat bonus dua tahun tanpa Pilkades, kita harapkan kinerjanya semakin ditingkatkan," katanya.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Foto Pengukuhan Kepala Desa Bupati Bulukumba A Muchtar Ali Yusuf di Lapangan Pemuda, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan, Andi Muchtar Ali Yusuf, mengukuhkan 104 kepala desa.

Selain pengukuhan, juga dilakukan perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun.

Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati ini digelar di lapangan Pemuda Bulukumba, Kamis (4/7/2024) pagi tadi.

Selain kepala desa, Bupati yang akrab disapa Andi Utta juga mengukuhkan perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 104 desa.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Bupati Andi Utta menyampaikan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan unsur BPD yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.

Ia berharap agar perpanjangan pengabdian ini dapat berdampak pada kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

"Bagi kepala desa yang dikukuhkan kembali atau mendapat bonus dua tahun tanpa Pilkades, kita harapkan kinerjanya semakin ditingkatkan," katanya.

Bahkan, mereka diharapkan bisa menambah kecepatan kerjanya dalam membangun desa karena telah memiliki pengalaman.

Andi Utta mengatakan bahwa para kepala desa harus lebih inovatif dan mendorong warganya menjadi lebih produktif.

Peningkatan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas.

"Jika ekonomi baik, maka pendidikan dan kesehatan warga akan menjadi baik. Begitu pula, jika ekonomi warga baik, maka stabilitas dan keamanan juga akan lebih baik," ujar Andi Utta.

Dalam memberikan pelayanan, pemerintah desa dan BPD tidak boleh melakukan diskriminasi, sehingga semua harus dilayani dengan baik sesuai aturan dan prosedur.

Ia menyebut bahwa pemerintah desa dan pemerintah daerah adalah satu kesatuan dalam sistem pemerintahan.

Seusai pengukuhan, Ketua DPC APDESI Bulukumba Rais Abdul Salam mengaku bersyukur para kepala desa telah dikukuhkan kembali dengan masa jabatan 8 tahun.

Hal itu, katanya, tak terlepas dari peran para kepala desa di Bulukumba yang sama-sama telah memperjuangkan aspirasi ke pemerintah pusat.

Diketahui ada 109 desa di Kabupaten Bulukumba. Namun, kepala desa yang dikukuhkan hanya berasal dari 104 desa.

Lima desa yang tersisa, tiga di antaranya baru melaksanakan Pilkades PAW pada 1 Juli 2024, yaitu Desa Tambangan, Desa Caramming, dan Desa Balang Taroang.

Sementara dua desa lainnya masih dijabat oleh pelaksana tugas karena kepala desanya baru saja meninggal dunia.

Dari 104 desa yang dikukuhkan, ada tiga macam Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yaitu:

1. Sebanyak 14 Desa: Periode 2018-2024 menjadi 2018-2026

2. Sebanyak 59 Desa: Periode 2020-2026 menjadi 2020-2028

3. Sebanyak 31 Desa: Periode 2022-2028 menjadi 2022-2030.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved