Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU

Masih Ingat Wanita Emas Pernah Ngaku Dilecehkan Hasyim Asyari Berakhir Peringatan Keras

Hasyim Asyari diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam sidang putusan Rabu (3/7/2024).

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok KPU RI
Hasyim Asyari diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam sidang putusan Rabu (3/7/2024). Sosok Hasyim Asy’ari menjadi sorotan publik karena skandal Ketua KPU RI dengan Hasnaeni. Hasnaeni (Si Wanita Emas) menjabat sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu. 


Peringatan Keras

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir" oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan 2 untuk sebagian," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Senin (3/4/2023). 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI," lanjutnya. 

Hasyim terbukti dan mengakui dirinya telah melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke sejumlah tempat. 

Padahal, Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI

"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan. Baca juga: DKPP Sidang Putusan Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol oleh KPU Siang Ini

"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dimana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," tambahnya. 

DKPP menilai Hasyim tidak patut dan tidak pantas melakukan hal tersebut karena padanya melekat simbol kelembagaan. 

DKPP juga menyoroti bahwa Hasyim memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni di luar kapasitas keduanya sebagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu. 

Kedekatan ini dibuktikan dari percakapan-percakapan di antara keduanya yang menjadi alat bukti dalam persidangan. 

"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu," kata anggota DKPP, Dewi Ratna Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan. 

Namun demikian, tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti. 

Hasyim dinilai terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f. 

Perkara sejenis, yaitu perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 47-PKE-DKPP/II/2023 merujuk pada putusan yang sama dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023.(kompas.com/tribuntimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved