Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KPU Dipecat

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat karena Isi Chat Emoji Peluk, Korban Menangis

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang diberhentikan dari jabatannya karena kasus asusila. 

Tampak saat anggota majelis hakim membaca pokok aduan persidangan, terduga korban yang merupakan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) menundukkan kepala dan mengelap tisu ke wajahnya. 

Sesekali rekan terduga korban di meja pengadu tampak coba menenangkan. Ia menepuk-nepuk tangan di pundak terduga korban yang terus menundukkan kepalanya.  

Mata wanita terduga korban itu pun tampak merah dan sembab saat ia kembali mengangkat kepalanya. 

Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang yang mulai digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta pukul 14.11 WIB Hasyim tak tampak di dalam ruang sidang. Ia mengikuti sidang secara daring melalui Zoom. 

Sementara, pihak pengadu tampak hadir lengkap dengan seluruh tim kuasa hukumnya. 

“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat memulai sidang. 

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. 

Selain itu, Hasyim Asyari juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. 

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum  juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli. 

Sementara, pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved