Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KPU Dipecat

Putusan Lengkap Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI

putusan 90-PKE-DKPP/V/2024 yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari 

TRIBUN-TIMUR.COM- Namun kemudian Pengadu juga mengakui bahwa 

sebagai perempuan yang belum menikah sempat ‘termakan’ rayuan dari Teradu (Hasyim Asyari)

yang menjanjikan untuk menikahi diri Pengadu dan menceraikan istrinya. Akan 

tetapi, Pengadu setelah melakukan refleksi, menyadari bahwa Pengadu 

merupakan korban dari relasi kuasa yang tidak seimbang dalam hubungan kerja. 

Hal itu bagian isi dari putusan 90-PKE-DKPP/V/2024 yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI ). 

Hasyim Asyari diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). 

Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti berbuat asusila dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Putusan pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari itu dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Rabu (3/7).

”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di kantor DKPP RI, Jakarta.

Sidang itu digelar buntut pengaduan dari seorang perempuan yang merupakan PPLN terhadap Hasyim Asy'ari atas tuduhan melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, disebutkan bahwa Hasyim Asy'ari sudah memiliki intensi sejak awal bertemu dengan korban asusila yang merupakan PPLN di Den Hag, Belanda.

Sejak awal perkenalan, Hasyim disebut aktif mendekati perempuan tersebut. Mulai dari merespons setiap story WhatsApp hingga tiap hari menelepon dengan durasi hingga 1 jam.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa awal perkenalan keduanya terjadi di Bali. Kala itu, KPU menggelar Bimbingan Teknis untuk PPLN pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023 di Nusa Dua Convention Center. Dalam rangkaian acara, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved