Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PLN Maros

Bos PT RTS Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel Terancam Bui 20 Tahun

Antarsubi dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
freepik
Ilustrasi - Bos PT RTS H Antarsubi ditetapkan tersangka korupsi proyek kabel tanam PLN Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Sehingga dibentuk tim untuk menyelidiki.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di tahun 2018, berupa pekerjaan galian kabel PLN tegangan menengah,

Telah terjadi penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/item karena tidak sesuai kontrak.

Nilai kontrak pengerjaan penggalian sepanjang 13.719 meter (13,7 Km) tersebut dikerjakan oleh PT RTS mencapai Rp4,5 miliar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved