Korupsi PLN Maros
Bos PT RTS Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel Terancam Bui 20 Tahun
Antarsubi dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
freepik
Ilustrasi - Bos PT RTS H Antarsubi ditetapkan tersangka korupsi proyek kabel tanam PLN Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sehingga dibentuk tim untuk menyelidiki.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di tahun 2018, berupa pekerjaan galian kabel PLN tegangan menengah,
Telah terjadi penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/item karena tidak sesuai kontrak.
Nilai kontrak pengerjaan penggalian sepanjang 13.719 meter (13,7 Km) tersebut dikerjakan oleh PT RTS mencapai Rp4,5 miliar.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Korupsi PLN Maros
2 Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Dituntut 1 dan 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
30 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bos PT RTS Ditahan, Korupsi Proyek Kabel Tanam PLN Maros Sulsel |
![]() |
---|
Kontraktor Pelaksana Proyek Kabel Tanam PLN Maros Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemkab Maros Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.