Ketua KPU Dipecat
Bocor Chat Hasyim Asyari ke CAT, Tulis Sepotong CD 'Maaf Keselip'
DKPP) RI mengungkapkan fakta persidangan ihwal isi chat antara eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dengan korban berinisial, CAT.
TRIBUN-TIMUR.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan fakta persidangan ihwal isi chat antara eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dengan korban berinisial, CAT.
“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam komunikasi itu CAT meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.
CAT merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.
Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.
Baca juga: Penyebab Ketua KPU RI Dipecat, DKPP Ungkap Perbuatan Hasyim Asyari di Hotel Belanda
“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.
Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.
Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.
“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari Pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.
“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” ia menambahkan.
Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Putusan Lengkap Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI
Ratna Dewi Patalolo kemudian membeberkan fakta-fakta lain. Setelah kejadian hubungan badan itu Hasyim kemudian memberikan sejumlah fasilitas secara pribadi maupun menggunakan fasilitas negara kepada korban.
"Fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar-jemput pengadu, di luar tugas kedinasan pada saat teradu berada di Jakarta," kata Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim juga memberikan tiket pulang-pergi Jakarta-Singapura dengan total nilai Rp 8,6 juta.
"Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suite Kuningan dengan total biaya Rp 48,7 juta," ujar dia.
Tak cuma itu, Hasyim juga membelikan tiket pesawat Jakarta-Belanda hingga 3 kali dengan total Rp 100 juta.
Lalu ada juga memberikan layar monitor seharga Rp 5,4 juta.
"Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP menilai sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, teradu terbukti salah gunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sedangkan terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk fasilitasi pengadu, bukan bersumber dari keuangan negara," jelas dia.
"Namun demikian, fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," ucap dia.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Chat Asusila ke CAT, Gaji Rp 43 Juta Pun Melayang
Fakta lain yang diungkapkan DKPP adalah bahwa CAT sempat terbang ke Indonesia bertemu Hasyim untuk meminta pertanggungjawaban.
"Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pertanyaan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023," ucap Dewi.
Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu. Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.
"Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ucap Dewi.
DKPP menilai, tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan tidak patut. Oleh sebabnya, DKPP meyakini benar terjadi perbuatan asusila di Belanda.
"Terhadap fakta-fakta tersebut DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji layaknya agreement, atau kesepakatan perjanjian suami-istri merupakan tindakan tidak patut oleh teradu," tutur dia.
"Tindakan teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa terjadi 3 Oktober 2023 di hotel Van Der Valk Amsterdam, Belanda," ucap Dewi.
Berdasarkan pertimbangan dari fakta persidangan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU RI. Mendengar putusan itu, CAT sebagai korban asusila yang dilakukan Hasyim sempat menangis. Ditemui seusai persidangan, CAT menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang telah mengabulkan seluruh permohonannya. Ia pun mengajak seluruh perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh penyelenggara pemilu untuk berani melapor.
"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat," akunya setelah pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
CAT mengaku harus bolak-balik dari Belanda ke Indonesia demi hadir secara langsung dalam sidang DKPP yang digelar secara tertutup sebanyak dua kali, yakni Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Pasalnya, sambung CAT, ia ingin mengikuti sendiri bagaimana proses penegakan keadilan di Indonesia, khususnya oleh DKPP.
"Juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu, untuk dapat berani, utamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya
Di sisi lain Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur atas vonis pemecatan dirinya oleh DKPP RI itu. Ia menyebut sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.(tribun network/mar/dod)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum
Hasyim Asyari
Ratna Dewi Pettalolo
Jakarta
Belanda
Pakai Emoji Peluk, Hasyim Asy'ari Kirim Chat ke CAT: Pandangan Pertama Turun ke Hati |
![]() |
---|
Bukannya Sedih, Hasyim Asyari Justru Bersyukur Dipecat sebagai Ketua KPU |
![]() |
---|
Kementerian Luar Negeri Tegaskan Siapa Sebenarnya CAT Korban Asusila Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari |
![]() |
---|
Hasyim Asy'ari Siap Ongkosi CAT Rp 30 Juta Per Bulan tapi Gaji Ketua KPU Hanya Rp 43 Juta |
![]() |
---|
Sosok Mochammad Afifuddin Mantan Presiden BEM dan Pemantau TPS Jadi Plt Ketua KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.