Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KPU Dipecat

Penyebab Ketua KPU RI Dipecat, DKPP Ungkap Perbuatan Hasyim Asy'ari di Hotel Belanda

Penyebab Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat, DKPP ungkap perbuatan Hasyim Asyari di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari disebut terbukti melakukan hubungan badan dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) saat ia bertugas di Amsterdam, Belanda. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Penyebab Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ungkap kelakuan Hasyim Asy'ari di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Hasyim Asy'ari pun dipecat sebagai Ketua KPU RI dan Komisioner KPU RI.

Hasyim Asy'ari disebut terbukti melakukan hubungan badan dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) saat ia bertugas di Amsterdam, Belanda.

Fakta itu terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).

Kejadian tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.

Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badang.

Mulanya korban menolak.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved