Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan

Pegawai Swasta di Maros Sulsel Ditangkap Usai Cabuli Bocah 9 Tahun

Insiden ini terungkap saat paman korban memergoki PP saat menjalankan aksinya mencabuli bocah 9 tahun.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
Ilustrasi - Pegawai swasta inisial PP ditangkap setelah tega mencabuli bocah berusia 9 tahun. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Seorang pegawai swasta di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial PP (62) diamankan Personel Polres Maros.

PP ditangkap setelah tega mencabuli bocah yang baru berusia 9 tahun.

Insiden ini terungkap saat paman korban memergoki PP saat menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan aksi bejat PP dilakukan, Sabtu (29/6/2024) pukul 17.00 Wita.

Kegiatan ini bermula ketika korban sedang menonton TV di rumahnya.

Tak lama berselang pelaku muncul, memanggil korban dari balik jendela dan menawarkan buah mangga.

Baca juga: Kronologi dan Modus Dukun Gadungan di Lutim Sulawesi Selatan Cabuli Anak Tiri

“Tapi korban menolak dengan alasan belum makan,” kata Pandu, Selasa (2/7/2024).

Pelaku lalu mendatangi dan mendorong korban dan melakukan pencabulan.

Aksi ini terbongkar saat paman korban datang dan melihat langsung tindakan keji pelaku.

“Pelaku diamankan tak lama setelah keluarga korban membuat laporan di Polres Maros,” katanya,

Dari hasil introgasi yang dilakukan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut.

Atas aksinya ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo pasal 76D undang-undang perlindungan anak.

Pencabulan di Sidrap

Beberapa waktu lalu, kasus pencabulan juga terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Seorang pria berinisial AF (33) ditangkap polisi setelah mencabuli anak berumur 10 tahun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved