Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan

Pengaruh Miras, Pria di Pinrang Tega Cabuli Anak Usia 12 Tahun

Satreskrim Polres Pinrang mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan..

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
NINING ANGREANI/ TRIBUN TIMUR
foto:Satreskrim Polres Pinrang mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku berinisial HA (35) diamankan di kediamannya, Senin (27/3/2023) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku berinisial HA (35) diamankan di kediamannya, Senin (27/3/2023) dini hari.

HA diperiksa intensif di ruang PPA Polres Pinrang.

Mengenakan pakaian tahanan warna orange, HA mengakui perbuatannya di depan penyidik.

"Ini pertama kalinya saya lakukan perbuatan (cabul) ini," kata HA sembari menunduk.

Ia menyesal atas perbuatannya.

"Saya menyesal. Karena dalam pengaruh alkohol," tuturnya.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal membeberkan kronologi pencabulan tersebut.

"Saat melakukan aksinya ini, pelaku dalam keadaan mabuk. Usai dari minum miras itu, pelaku lewat di depan rumah korban dan masuk ke rumah korban. Saat itu korban ada di rumah dan langsung dicabuli oleh pelaku," kata Iptu Ahmad saat ditemui.

Dikatakan, korban yang masih berusia 12 tahun itu langsung berteriak saat diraba oleh pelaku.

"Pelaku juga sempat menutup mulut korban dengan tangan kemudian menutup wajah korban menggunakan bantal agar suara teriakan korban tidak terdengar," tuturnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur.

"Saat pelaku kabur, korban yang histeris ini langsung lari dan melapor ke orang tuanya," ujarnya.

Atas perbuatan HA, ia disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," imbuhnya. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved