Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larang ASN Judi Online, Pemkab Takalar Keluarkan Surat Edaran

“Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Setiawan.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
dok tribun
Surat Edaran Bupati Takalar Tentang Larangan Judi Online Untuk Aparatur Sipil Negara 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang larangan permainan judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara Negara di Kabupaten Takalar, Senin (01/07/24).

Dalam surat edaran, Setiawan Aswad selaku PJ Bupati meminta para kepala erangkat daerah, camat, lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian online di wilayah mereka masing-masing.

Pj Bupati Takalar juga secara tegas melarang para ASN di lingkungan Pemkab Takalar bermain judi online dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.

“Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Setiawan.

Ia pun meminta penyelengara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permainan (game) judi online.

Selain itu ia juga menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara yang melakukan permainan (game) judi online untuk melaporkannya pada Inspektorat Daerah Kab. Takalar.

"Mari kita bekerja dengan baik, dampak dari judi akan menjerat ekonomi keluarga," kata Setiawan.

"Supaya tidak terjerat utang piutang, pinjaman online, ayo hindari. Hidup dengan tertib, kalau punya rezeki manfaatkan dengan semestinya," kata Setiawan Setiawan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved