Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Asal Makassar

5 Jenderal Polisi Terjerat Kasus Hukum Berakhir Hukuman Penjara hingga Seumur Hidup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum menjerat lima jenderal polisi. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Jenderal polisi terjerat kasus korupsi dan pembunuhan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, Mantan Kakorlantas Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo, Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Teddy Minahasa Putra. 

Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi perkara PT Salmah Arowana Lestari serta dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Atas vonis tersebut, Susno Duadji mengajukan banding. 

Namun Majelis Hakim Tinggi menolak permohonan banding Susno. 

Majelis pun tetap memvonis Susno Duadji dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sosok Susno Duadji dulu bikin heboh saat ditangkap di bandara. Terlebih, dia dikunci di toilet bandara agar tak kabur. Adapun sosok yang menguncinya yakni Budi Waseso (Buwas) yang saat itu berpangkat Kombes. (Foto: Istimewa)
Sosok Susno Duadji dulu bikin heboh saat ditangkap di bandara. Terlebih, dia dikunci di toilet bandara agar tak kabur. Adapun sosok yang menguncinya yakni Budi Waseso (Buwas) yang saat itu berpangkat Kombes. (Foto: Istimewa) (Kolase Tribun Bali & Tribunnews)

Susno tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat Kapolda Jawa Barat. 

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar. 

Ia divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 4,2 miliar. 

Kasus ini juga membuat ia dicopot dari jabatannya sebagai jenderal bintang tiga.

Susno menyelesaikan hukumannya pada 2015 setelah mendekam selama 3,5 tahun di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.

5. Teddy Minahasa

Pada 14 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

Penetapan tersebut berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita dan kawan-kawan/dalam status terpidana. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman minimal bui 50 tahun penjara.

Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Teddy Minahasa Putra yang kini dikabarkan ditangkap karena kasus narkoba. (Facebook Teddy Minahasa Putra)
Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Teddy Minahasa Putra yang kini dikabarkan ditangkap karena kasus narkoba. (Facebook Teddy Minahasa Putra) (Facebook)

Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis sabu-sabu.

Pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakbar, Kamis 30 Maret 2023 dengan Sidang Perkara Nomor:96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt yang dipimpin oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih, Teddy dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada tanggal 9 Mei 2023. Teddy divonis dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan amar putusan PN Jakbar yang dibacakan oleh hakim Jon Sarman Saragih.

Tanggal 6 Juli 2023, dalam putusan sidang banding yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Teddy dan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved