Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Asal Makassar

5 Jenderal Polisi Terjerat Kasus Hukum Berakhir Hukuman Penjara hingga Seumur Hidup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum menjerat lima jenderal polisi. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Jenderal polisi terjerat kasus korupsi dan pembunuhan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, Mantan Kakorlantas Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo, Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Teddy Minahasa Putra. 

Pada 15 Februari 2023, Sambo mengajukan banding atas hukumannya, dua hari setelah vonisnya. Banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April 2023, dan mempertahankan bahwa Sambo akan tetap dihukum mati.

Namun, pada bulan Mei 2023, Sambo mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia.

Bandingnya diterima dan pada tanggal 8 Agustus 2023 hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sekaligus mantan Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sekaligus mantan Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo batal dihukum mati. (DOK TRIBUNNEWS.COM)

2. Napoleon Bonaparte

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022.

Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.

Selain kasus penganiayaan, Napoleon dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima uang USD370.000 serta 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Napoleon Bonaparte merupakan tahanan kasus suap dari seorang terpidana korupsi Djoko Tjandra. Napoleon Bonaparte terlibat dalam skandal pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang bisa keluar masuk Indonesia. 

Sementara itu, Djoko Tjandra telah menjadi buronan sejak tahun 2009.

Sebagai pejabat kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Bonaparte memiliki peran dalam menghilangkan nama Djoko Tjandra dari red notice—sebuah pemberitahuan yang digunakan oleh Interpol untuk mengidentifikasi seorang buronan internasional—, atau DPO.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Napoleon Bonaparte menghadiri pembubaran Timnas AMIN di kediaman mantan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Pendopo Anies Baswedan di Jalan Lebak Bulus Dalam II No.42, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Napoleon Bonaparte menghadiri pembubaran Timnas AMIN di kediaman mantan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Pendopo Anies Baswedan di Jalan Lebak Bulus Dalam II No.42, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024). (Tribunnews.com)

Napoleon terbukti menerima suap sebanyak $350.000 Amerika Serikat (RP 5,137 miliar) dan $200.000 Singapura (Rp 2,1 miliar).[5]

Atas perbuatannya, Napoleon divonis 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Ia pun mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

Kasus ini pertama kali mencuat, ketika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa ada aparat yang terlibat dalam mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved