Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Forum A20 dan IAI Sulsel Gelar Diskusi Virtual tentang Sertifikat Laik Fungsi

SLF adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar

Editor: Muh. Abdiwan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Forum A20 bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan kembali menggelar acara diskusi virtual yang menarik, kali ini dengan fokus pada Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Acara Sharing Session yang berlangsung via aplikasi Zoom pada Sabtu (29/6/2024) ini menghadirkan Ar. Yudha Ernawan, Ketua Bidang Penghargaan & Sayembara IAI Sulsel TPA Kabupaten Gowa, sebagai narasumber utama. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Forum A20 bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan kembali menggelar acara diskusi virtual yang menarik, kali ini dengan fokus pada Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Acara Sharing Session yang berlangsung via aplikasi Zoom pada Sabtu (29/6/2024) ini menghadirkan Ar. Yudha Ernawan, Ketua Bidang Penghargaan & Sayembara IAI Sulsel TPA Kabupaten Gowa, sebagai narasumber utama.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Ar. Hidayat Amrullah, perwakilan Forum A20, serta Ar. Dr. Sutrisno, ST, M.Sc, Ketua IAI Sulawesi Selatan. Diskusi dibagi menjadi dua sesi utama, yaitu sesi pemaparan materi oleh narasumber dan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi pusat perhatian dalam diskusi ini. SLF adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa suatu bangunan atau gedung telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kenyamanan serta siap digunakan sesuai dengan fungsinya. Sebelum sebuah bangunan dapat digunakan atau ditempati, SLF merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi.

Ar. Yudha Ernawan menjelaskan pentingnya SLF, dasar hukum, tujuan penerbitan, serta tantangan dan permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan.

Narasumber juga memberikan penjelasan mendalam mengenai proses penerbitan dan perpanjangan SLF, serta memaparkan beberapa contoh kasus seperti bangunan yang runtuh akibat gempa, kerusakan konstruksi, dan kebakaran gedung.

"Dalam kasus SLF, faktor biaya tidak ditentukan oleh standar tetap, tetapi lebih bergantung pada kompleksitas persiapan data. Misalnya, jika bangunan lama tidak memiliki As Built Drawing, maka diperlukan penggambaran ulang yang dapat menambah biaya. Begitu pula dengan persiapan hak tanah dan Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat mempengaruhi biaya SLF," ungkap Ar. Yudha Ernawan.

Diskusi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya SLF bagi para arsitek, insinyur, dan pemilik bangunan dalam memastikan keamanan dan kelayakan bangunan.

Ke depannya, Forum A20 dan IAI Sulsel berkomitmen untuk terus mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait standar keamanan dan peraturan teknis terkait pembangunan gedung di Indonesia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved