Berita Viral
5 Passobis Pinrang Tipu Warga Sinjai, Iming-iming Korban IPhone dan Motor NMAX
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan lima pelaku tindak pidana penipuan.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan lima pelaku tindak pidana penipuan.
Mereka yang diamankan WD (24), AHM (26), RRB (42), IWP (32) dan NF (30).
Pelaku menipu Musni (42) warga Dusun Nangkae, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Peristiwa itu terjadi di Toko Bintang Elektronik jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (20/6/24).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan lima orang yang diduga pelaku penipuan tersebut.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 168 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 28 Juni 2024 dilaporkan korban, Musni
Modus pelaku menjual barang berupa kompor elektronik kepada korban.
Kemudian pelaku menghubungi korban dengan klaim bahwa korban mendapatkan hadiah berupa motor NMax dari kantor perusahaan pelaku.
Baca juga: Viral Dukun Palsu di Burau Lutim Sulsel Cabuli Anak Tiri dan Keponakan, Modus Sembuhkan Penyakit
“Pelaku meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah, dan setelah uang ditransfer, pelaku memblokir nomor korban," katanya, Minggu (30/6/2024).
Korban dihubungi lewat telepon oleh pelaku yang menawarkan barang.
Korban mendatangi toko pelaku dan membeli kompor listrik, air mineral, dan set panci prasmanan dengan iming-iming bonus handphone iPhone 11 Pro.
“Pada tanggal 27 Juni 2024, pelaku menghubungi korban lagi dan mengatakan bahwa tokonya merayakan ulang tahun dan korban mendapatkan hadiah sepeda motor Yamaha N-Max,” ujarnya.
Namun korban diminta membayar biaya asuransi sebesar Rp4 juta dan biaya pengurusan surat kendaraan Rp1.950.000.
“Setelah korban mentransfer biaya tersebut, nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” katanya.
Korban selanjutnya mendatangi toko pelaku yang ternyata sudah tutup.
Berdasarkan laporan polisi dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Sinjai mengidentifikasi alamat dan identitas pelaku di Kabupaten Pinrang.
“Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dengan Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan,” katanya.
Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa mereka menjual kompor elektronik kepada korban lalu menghubungi korban dengan klaim hadiah motor Yamaha N Max.
“Hasil penipuan kemudian dibagi rata oleh kelima pelaku,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Pelaku Tabrak Lari di Makassar AS Pakai Sabu, Plat Palsu dan Pajak Menunggak Rp24 Juta |
![]() |
---|
Viral Perempuan Muda Diamuk di Makassar, Diduga Konsumsi Narkoba Lalu Terlibat Tabrak Lari |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sadarestuwati Anggota DPR PDIP Viral Joget-joget di Sidang Tahunan MPR, Punya Hutang |
![]() |
---|
Viral Aksi Pencurian Beras di Pasar Terong Makassar di Tengah Lonjakan Harga |
![]() |
---|
Sosok Sadarestuwati Anggota DPR Viral Joget di Tengah Isu Kenaikan Gaji, Harta Kekayaan Capai Rp38 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.