Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Makassar Baru Pakai 15 Persen Anggaran Pilkada dari NPHD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru merealisasikan 15 dari 40 persen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ketua KPU Makassar Muhammad Yasir Arafat (kiri) dan Tenaga Ahli Bawaslu RI Hanif Alusi (kanan) saat berbincang dalam Cafe Demokrasi di Warkop Sija, Jalan Toddopuli, Kota Makassar, Sabtu (29/6/2024).       

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru merealisasikan 15 dari 40 persen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

NPHG diterima dari Pemerintah Kota Makassar.

Demikian Ketua KPU Makassar, Muhammad Yasir Arafat saat ditemui di Warkop Sija, Jalan Toddopuli, Kota Makassar, Sabtu (29/6/2024).

Diketahui, KPU Makassar mendapatkan sebanyak Rp64 Miliar anggaran dari Pemkot Makassar melalui NPHD.

Namun penerimaan dari NPHD tersebut dilakukan secara bertahap.

Yakni 40 persen pada akhir 2023 dan sisanya 60 persen di Juli 2024.

Yasir mengatakan, 40 persen anggaran dari Pemkot Makassar telah diberikan dan baru direalisasikan sebanyak 15 persen.

"40 persen yang diberikan Pemkot Makassar tidak menjadi kendala karena tahapan yang kita lalui baru menyerap sekitar 15 persen," katanya.

Yasir menambahkan bahwa KPU Makassar belum sepenuhnya mendesak untuk menggunakan sisa 60 persen anggaran tersisa.

Baca juga: 8 Surat Tugas PPP untuk Pilkada Sulsel 2024, Danny Pomanto dan Istri Kandidat Kuat

Namun, mereka berkomitmen untuk mencairkan sisa NPHD tersebut sebelum 9 Juli mendatang sesuai arahan Kemendagri.

"Belum mendesak, tetapi arahan dari Kemendagri adalah menurunkan 60 persen sisanya paling lambat 9 Juli agar memberikan kami kelonggaran dalam menyusun tahapan selanjutnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Yasir menyebut  KPU Makassar telah berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk mencairkan sisa NPHD tersebut.

"Hari Senin kami akan mengajukan permintaan, dan dari pihak Kesbangpol kota sebagai leading sektor Pilkada ini, mereka siap mencairkan 60 persen sisanya," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved