Pilkada 2024
Tito Karnavian Sebut Biaya Tak Terduga Bisa Dipakai Pilkada,Pengamat Bastian Lubis Soroti Kemendagri
Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) bisa digunakan membantu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) bisa digunakan membantu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini secara terang-terangan disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat persiapan Pilkada di Makassar beberapa waktu lalu.
Tito melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah masih banyak kesulitan.
Mulai dari operasional gedung dan gudang, sampai kebutuhan penyelenggaraan.
Sehingga menurutnya BTT bisa digunakan membantu penyelenggaraan Pilkada.
Pengamat Pemerintahan Bastian Lubis mengatakan, kebijakan ini harus disertai aturan yang jelas.
Tujuannya agar gerak pemerintah daerah (Pemda) bisa jelas.
Mendagri pun dinilai harus memberikan landasan surat tertulis sebelum daerah menggunakan BTT.
"Kalau sudah ada aturan buat itu sih ya tidak masalah. Yang masalah kalau tidak ada aturannya. Sehingga ketika daerah mau buat itu disalahkan. Selama itu tertulis dan disetujui tidak masalah," jelas Bastian Lubis pada Jumat (28/6/2024).
Bastian menyoroti selama ini sikap Kemendagri yang belum konsisten.
Sehingga dirinya meminta kejelasan aturan dulu sebelum menginstruksikan pemerintah daerah.
Baca juga: Maskot Pilkada Maros Diprotes Budayawan, KPU: Keputusan Juri
"Selama ini saya lihat mendagri ambivalen, iya atau tidak nanti tanggung jawab orang. Itu harus ada aturannya kalau ada aturan tertulis tidak masalah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian mempersilakan kepala daerah menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT).
Bila perlu, Tito mengaku siap menerbitkan edaran persoalan BTT.
Terpenting baginya, pelaksanaan Pilkada serentak bisa berlangsung sukses.
"Kalau kesulitan semaksimal mungkin bantu. Gunakan dana reguler maupun BTT. Kalau butuhkan dasar hukum, saya akan buatkan edaran untuk buatkan BTT. Yang penting sukses kegiatannya," katanya.
Tito pun segera menginstruksikan para kepala daerah memantau kebutuhan KPU dan Bawaslu.
Data menunjukkan di Pulau Sulawesi, ada 87 satuan kerja (satker) KPU yang memiliki kantor.
Dari jumlah tersebut sebanyak 60 kantor milik sendiri, kemudian 19 kantor merupakan pinjaman.
Sementara 8 lainnya merupakan kantor yang disewa.
Berikutnya dari 87 satker KPU se-Sulawesi, 84 diantaranya punya gudang logistik.
Status milik sendiri 56 gudang, pinjam pakai 16 gudang serta 12 gudang sistem sewa.
Saat ini, dua kantor KPU dalam kondisi rusak berat yakni di Luwu dan Kolaka Utara.
Kantor KPU Luwu mengontrak di sebuah ruko.
BTT ini kemudian diharapkan Mendagri mampu membantu kesiapan KPU - Bawaslu jelang Pilkada serentak.
Tahapan Pemilu
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.