Syahrul Yasin Limpo
Alasan Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipidana selama 12 tahun penjara.
|
Editor:
Sakinah Sudin
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. SYL juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Kompas.com/ Irfan Kamil, Dani Prabowo) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Syahrul Yasin Limpo
12 Tahun Penjara, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Indira Chunda Thita dan Putrinya Diperiksa KPK soal Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Ternyata SYL Masih Tinggal di BTN ‘Rumah Saya Masih Kebanjiran’ |
![]() |
---|
LIVE: Tangis Pecah! SYL Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan saat Pledoi Tipikor PN Jakarta |
![]() |
---|
Kekayaan Syahrul Yasin Limpo Hanya Rp 20 Miliar, tapi Dituntut Kembalikan Hasil Korupsi Rp 44 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.