Syahrul Yasin Limpo
Alasan Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipidana selama 12 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta agar SYL mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), dilansir dari Tribunnews.com
Jaksa KPK mengatakan jika SYL tidak mampu untuk membayar uang pengganti yang dibebankan, maka aset milik eks Gubernur Sulawesi Selatan itu akan disita dan dilelang.
Namun, jika aset yang dilelang tidak mampu membayar uang pengganti, maka SYL dituntut untuk dipenjara selama empat tahun.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya.
Pada kesempatan yanga sama, jaksa KPK juga membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan SYL dalam kasus ini.
Adapun hal yang meringankan adalah SYL telah masuk usia lanjut.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat, sebagai berikut:
Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
12 Tahun Penjara, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Indira Chunda Thita dan Putrinya Diperiksa KPK soal Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Ternyata SYL Masih Tinggal di BTN ‘Rumah Saya Masih Kebanjiran’ |
![]() |
---|
LIVE: Tangis Pecah! SYL Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan saat Pledoi Tipikor PN Jakarta |
![]() |
---|
Kekayaan Syahrul Yasin Limpo Hanya Rp 20 Miliar, tapi Dituntut Kembalikan Hasil Korupsi Rp 44 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.