Mahasiswi Unhas Dilecehkan
Trauma Healing Korban Pelecehan Seksual Unhas
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkup Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) menggemparkan jagat maya.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkup Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) menggemparkan jagat maya.
Pasalnya, Empat mahasiswa dilaporkan jadi korban dugaan pelecehan seksual.
Pakar Psikologi Unhas Prof Muhammad Tamar pun menjelaskan bagaimana pengaruh tindakan tersebut terhadap Kesehatan mental mahasiswa.
Prof Muhammad Tamar menyebut tindak pelecehan sudah pasti menimbulkan trauma.
"Semua pelecehan seksual pasti menimbulkan trauma bagi korban, mengganggu psikis korban," jelas Prof Tamar saat dikonfirmasi pada Kamis (27/6/2024).
Dalam kondisi ini, trauma healing pada korban harus menempuh waktu tertentu.
"Tergantung penghayatan subjektif korban terhadap kasusnya," lanjutnya.
Guna meminimalisir dampak trauma, Prof Muhammad Tamar menyebut bisa dilakukan dengan dua hal.
Mulai dari pendampingan konseling untuk menjaga mental dan psikis korban.
Selain itu dukungan orang disekitar juga penting untuk membangun Kembali mental korban.
Peran orangtua, teman dan sahabat berpengaruh dengan memberikan dukungan hingga motivasi
"Sejauh mana terdampak, mereka mengalami begitu harusnya dikonseling agar traumanya tidak berkelanjutan, mestinya ditangani konseling. Tentu tidak hilang tapi bisa mengurangi dampaknya yang berat," jelas Prof Muhammad Tamar.
Baca juga: Kepala Departemen Fisip Unhas Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi
"Selain itu orang sekitar harus support bukan mencemooh dia," katanya.
Satgas PPKS Unhas Dalami Kasus Pelecehan di FISIP
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas buka suara terkait laporan 4 mahasiswa soal pelecehan seksual diduga dilakukan Kepala Departemen Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP).
Satgas Unhas terus mendalami laporan kasus dugaan pelecehan empat mahasiswi semester akhir Fisip tersebut.
Demikian kata Ketua Satgas sekaligus WR III Unhas, Prof Farida Patittingi
"Saat ini sedang kami tangani. Karena ada laporan dari mahasiswa," kata Ketua Satgas yang juga WR III Unhas, Prof Farida Patittingi saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024) sore.
Sejauh ini, kata dia, proses pendalaman terkait laporan itu masih berjalan lancar.
"Tidak ada hambatan semua proses berjalan lancar. Yang melapor ada 4 orang," ujarnya.
Proses pendalaman lanjut Prof Farida, telah diatur dalam Permendikbud.
Aturan itu kata dia, menekankan agar pelapor atau korban harus tetap menjalankan proses akademik.
"Sesuai SOP Permendikbud kita sampaikan kepada mereka (korban dan pelaku) tidak boleh proses akademik berhenti, pada mahasiswa kita, tidak ada proses terganggu," jelasnya.
Selain itu, Satgas Unhas kata Farida juga telah menawarkan pendampingan kepada para pelapor.
"Kita sudah menawarkan (pendampingan) kalau memang dibutuhkan oleh korban, sejauh ini korban mengatakan belum membutuhkan pendampingan psikologis maupun pendampingan lainnya," ungkapnya .
Sementara untuk terlapor lanjut Farida, masih akan diperiksa sebelum rekomendasi putusan diserahkan ke rektor.
"Yang terlapor sementara kita masih akan memberikan rekomendasi kepada rektor berdasarkan hasil pemeriksaan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, empat mahasiswi semester akhir di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, melaporkan dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
Keempat mahasiswi itu berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). (*)
Empat Fakta Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Bimbingannya, Dilakukan di Ruang Kerja Kepala Departemen |
![]() |
---|
Psikolog Ungkap Pelecehan Terjadi karena Relasi Kuasa |
![]() |
---|
4 Mahasiswi Unhas Dilecehkan Dosen, Psikolog Ungkap Relasi Kuasa Faktor Pelecehan di Kampus |
![]() |
---|
Tanggapan Unhas Soal Kepala Departemen Dilaporkan Lecehkan 4 Mahasiswi |
![]() |
---|
Sosok Oknum Kepala Departeman Unhas Dilapor Lecehkan 4 Mahasiswi Saat Bimbingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.