Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Cakada 'Mesra' dengan Pemilih Jelang Pilkada, Kemenko Polhukam Titip Tugas Besar ke Gakkumdu Sulsel

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel mendapat tugas besar dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih/TRIBUN TIMUR
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sulawesi, Maluku dan Kalimantan berpusat di Claro Hotel Makassar pada Kamis (27/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel mendapat tugas besar dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Tugas ini terkait pengamanan dan pengawasan aktivitas penyelenggaraan pilkada serentak nantinya.

Hal ini ditegaskan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo di Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sulawesi, Maluku dan Kalimantan berpusat di Claro Hotel Makassar pada Kamis (27/6/2024) pagi.

Sugeng Purnomo menyebut fenomena kedekatan antara tokoh politik atau calon kepala daerah (cakada) dengan pemilih sangat terasa di Pilkada.

Sebab interaksi tokoh politik tidak lagi berjarak dengan masyarakat.

Intensitas pertemuan tinggi, komunikasi kian masif membuat ruang interaksi meningkat.

Situasi ini dinilai rentan terhadap tindak pelanggaran atau kecurangan.

"Pilkada itu adalah tokoh daerah yang katakanlah dipastikan interaksi para tokoh calon pemimpin daerah dan masyarakatnya cukup dekat," jelas Sugeng.

Dengan fenomena tersebut, Gakkumdu sebutnya mendapat tantangan tersendiri.

Baca juga: Kejagung Sebut Pilkada Rawan Curang, Minta Transaksi Libatkan Kades Diawasi

Sebab pengawasan ekstra dalam menegakkan aturan Pilkada perlu terus diperhatikan.

Respon cepat tanggap Gakkumdu diuji dalam menindaki pelanggaran selama prosesi pilkada.

Sehingga setiap pelanggaran bisa diselesaikan prosesnya sebelum pemilihan dimulai  atau penetapan hasil akhir nantinya.

"Kalaupun misalnya ada hal yang dianggap pelanggaran pilkada bisa diselesaikan dalam Waktu yang cepat, sehingga tidak ada lagi persoalan yang belum tuntas padahal pemilihan sudah selesai," katanya.

Sugeng belajar dari penanganan dinamika politik pada Pemilu Februari lalu.

Bawaslu, Kejaksaan hingga kepolisian sudah memiliki pengalaman menghadapi Pilkada serentak nantinya.

Bahkan Kemenko Polhukam pun punya tugas tersendiri memberikan dukungan terhadap Gakkumdu tingkat Provinsi hingga Kabupaten/kota.

"Kita lebih intensifkan fungsi Kemenko Polhukam bahwa pelaksanaannya bisa berjalan baik, dari segi pelaksanaan dan dari sisi keamanan terjaga baik," katanya.

Baca juga: Ady Ansar Kantongi Dukungan DPP PKB Maju Pilkada Selayar

Kejagung Buka Data Kerawanan Money Politic

Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL Jampidum Kejagung Agung Sahat memaparkan daftar kerawanan kecurangan Pilkada dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sulawesi, Maluku dan Kalimantan berpusat di Claro Hotel Makassar pada Kamis (27/6/2024).

Agung Sahat menyebut Pemilihan Umum (Pemilu) di Februari 2024 lalu sudah menjadi ruang evaluasi bagi penyelenggara.

Trend tindak pidana kecurangan telah dipetakan jadi acuan dalam Pilkada serentak.

"Pertama, Kepala Desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," jelas Agung.

Kondisi ini menurutnya rawan terjadi dalam perebutan suara masyarakat.

Relasi kuasa para kepala daerah sebutnya menjadi faktor yang bisa mempengaruhi pergerakan politik di masyarakat.

Parahnya, kecurangan politik ini dapat tergambar dalam 'transaksi' mencurigakan keuangan desa.

"Ini sangat rawan karena ada hubungan relasi kuasa antara incumbent dengan kepala desa ini hendaknya harus perhatikan. Politik uang akan massif, rilis PPATK dalam pemilu kemarin tergambar adanya keuangan mencurigakan," jelasnya.

Terkait tindak menguntungkan salah satu Paslon, Kejagung menyebut sudah ada aturan yang mengikat.

Tertuang dalam Pasal 490, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Isinya bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah.

Sementara untuk Politik uang diatur dalam pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Tahapan Pemilu

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024:

- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

- 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

- Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved