Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

43 Ribu Satlinmas Duet 7 Ribu Satpol PP Kawal Pilkada Sulsel 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Sulawesi Selatan berkolaborasi menjaga keamanan di Pilkada.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih/TRIBUN TIMUR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto usai memimpin Rakor Persiapan Pilkada serentak di Claro Hotel Makassar, Rabu (26/6/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Sulawesi Selatan berkolaborasi menjaga keamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terutama Satlinmas diharap jadi garda terdepan dalam pengamanan pelaksanaan Pilkada.

Dua satuan ini pun mendapat perhatian khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Sulawesi, Kalimantan dan Maluku berpusat di Hotel Claro Makassar, Rabu (26/6/2024).

Tito memaparkan data jumlah satpol PP di Sulsel sebanyak 7.746 personel.

Mereka terdiri dari Satpol PP PNS sebanyak 1.357 serta non PNS 6.389 personel.

Jumlah satlinmas se-Sulsel sebanyak 43.973 personel.

Tito Karnavian mengatakan, dua satuan ini harus mendapat suntikan biaya pengamanan.

Sumbernya berasal dari keuangan daerah dan disalurkan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah.

Baca juga: Ady Ansar Kantongi Dukungan DPP PKB Maju Pilkada Selayar

"Satu lagi yaitu linmas dan satpol PP. Linmas ini jumlahnya besar. Ini harus dibiayai semua dari mana? dari dinas Kesbang," jelas Tito Karnavian.

"Artinya kepala daerah, sekda, bappeda, BKAD harus alokasi anggaran Satpol PP dan Linmas di Kesbang," lanjutnya.

Pemerintah daerah menurutnya wajib memperhatikan Satlinmas.

Sebab, Satlinmas jadi pasukan terdepan dalam pengamanan pemilu, utamanya tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di tingkat TPS, hanya Satlinmas yang bisa masuk memberikan pengamanan.

"Linmas ini terdepan, dan secara hukum satu satunya petugas keamanan yang boleh masuk tps itu Linmas. TNI-Polri tidak bisa masuk kecuali ada kejadian," lanjutnya.

Menkopolhukam: Keamanan Daerah Pengaruhi Stabilitas Nasional

Baca juga: 6 Pilar Kunci Sukses Pilkada Serentak ala Menkopolhukam Hadi Tjahjanto

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas keamanan Pilkada di daerah.

Sebab berpengaruh pada stabilitas keamanan nasional.

Apalagi, Pilkada Serentak terbesar kini sudah di depan mata.

Hadi Tjahjanto pun tak bisa menampik adanya ancaman keamanan.

"Landscape stabilitas keamanan daerah dapat berdampak stabilitas keamanan nasional. Di 2024 ini tahun rekor bahwa jumlah penyelenggaraan pemilu terbanyak sepanjang sejarah. Ini berdampak meningkatnya ancaman," kata Hadi Tjahjanto.

Fanatisme pendukung politik di Indonesia sangat besar.

Apalagi yang berbasis dengan politik lokal tingkat daerah.

Seluruh daerah disebutnya selalu memiliki calon-calon politik kuat dengan dukungan masyarakat yang luas.

"Seluruh daerah memiliki calon masing-masing dan akan fanatik dengan calonnya untuk bisa dimenangkan," jelas Hadi.

Hadi pun menekankan setiap pihak harus menjalankan tugasnya dengan maksimal.

KPU - Bawaslu sebagai penyelenggara harus menjalankan tugasnya secara prinsip Pemilu.

Kemudian pemerintah daerah menyiapkan dukungan dalam keamanan dan anggaran penyelenggaraan.

Begitu juga dengan TNI - Polri dalam menjamin keamanan prosesi pilkada

"Untuk dapat sukseskan pilkada serentak, kita harus menempatkan peran kita sesuai peran lembaga , instansi melalui sinergitas," katanya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved