Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Kubu Firli Bahuri Soal Setoran Rp1,3 Miliar dari Syahrul Yasin Limpo

Tim hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri membantah soal setoran uang Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Pengacara SYL yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Kubu Firli Bahuri membantah soal kesaksian mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut menyerahkan uang Rp 1,3 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Tim hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri membantah soal setoran uang Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi kesaksian Syahrul Yasin Limpo di persidangan Senin (24/6/2024) kemarin.

Dalam persidangan, Syahrul menyebut dua kali menyetor uang kepada Firli Bahuri.

Pertama nilainya Rp500 juta.

Setoran kedua nilainya Rp800 juta

Sehari berselang, tim hukum Firli Bahuri membantah kliennya pernah menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi Tribunnews.com Selasa (25/6/2024).

Ian menjelaskan ada sejumlah kesaksian SYL yang tidak konsisten.

Salah satunya penyerahan uang ke ajudan Firli Bahuri bernama Kevin melalui ajudannya bernama Panji.

Padahal, Kevin saat pertemuan di GOR bulu tangkis yang fotonya sempat viral sedang mengalami sakit Covid-19.

"Dan dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan," ucapnya.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap Setoran Uang ke Firli Bahuri Capai Rp1,3 Miliar

Ian mengatakan tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum akibat kesaksian SYL sebagai saksi mahkota yang dianggap bohong dan fitnah.

"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat karakter assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

SYL mengakui hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved