Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Lengkap Bamsoet Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI

Mahasiswa itu melapor imbas pernyataan Bamsoet yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Kronologi lengkap Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga diputuskan melanggar kode etik. 

Diketahui, sidang ini dipimpin Adang, didampingi Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.

- Respons Bambang Soesatyo

Terkait keputusan MKD, Bambang Soesatyo tidak mau banyak berkomentar.

Bamsoet hanya menegaskan, ia tidak pernah mengucapkan kalimat semua partai politik menyepakati wacana amendemen UUD 1945.

Di sisi lain, Ketua MPR itu, menghormati keputusan MKD tersebut.

"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (24/6/2024), dilansir Kompas.com.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku, Chaerul Umam, Igman Ibrahim, Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved