Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Lengkap Bamsoet Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI

Mahasiswa itu melapor imbas pernyataan Bamsoet yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Kronologi lengkap Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga diputuskan melanggar kode etik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi lengkap Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga diputuskan melanggar kode etik.

Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo dilaporkan ke MKD oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, pada Kamis (6/6/2024).

Mahasiswa itu melapor imbas pernyataan Bamsoet yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Terbaru, MKD memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR.

Hal itu membuat Bamsoet dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024), dilansir TribunJakarta.com.

Lebih lanjut, Adang menjelaskan, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi.

MKD pun meminta Bamsoet agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati.

Kronologi Pelaporan hingga Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

- Diadukan soal Pernyataan Amandemen Penyempurnaan UUD 1945

Pada Kamis (20/6/2024) lalu, Bamsoet diadukan ke MKD oleh Muhammad Azhari, Mahasiswa Islam Jakarta.

Azhari menilai, pernyataan Bamsoet terkait seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.

Menurutnya, Bamsoet menyatakan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

Apalagi, menurutnya,, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Azhari menilai, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," ujarnya.

Selanjutnya, MKD menerima laporan Azhari pada pada Kamis (6/6/2024) siang.

Laporan itu, diterima Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta .

- MKD Tindaklanjuti Laporan Azhari

Selanjutnya, Wakil Ketua MKD Nazaruddin mengatakan, membenarkan laporan itu telah diterima oleh MKD DPR.

Dek Gam mengatakan, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini."

"Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak, kalau sudah benar pasti akan kita panggil," ucapnya.

- MKD Jatuhkan Sanksi ke Bamsoet

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bambang Soesatyo, Senin (24/6/2024).

Ketua MPR RI itu, disanksi karena pernyataannya soal seluruh parpol setuju untuk melakukan Amandemen UUD 1945.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD.

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet tak menghadiri di persidangan.

Adang mengatakan, Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Diketahui, sidang ini dipimpin Adang, didampingi Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.

- Respons Bambang Soesatyo

Terkait keputusan MKD, Bambang Soesatyo tidak mau banyak berkomentar.

Bamsoet hanya menegaskan, ia tidak pernah mengucapkan kalimat semua partai politik menyepakati wacana amendemen UUD 1945.

Di sisi lain, Ketua MPR itu, menghormati keputusan MKD tersebut.

"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (24/6/2024), dilansir Kompas.com.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku, Chaerul Umam, Igman Ibrahim, Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved