Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Makassar Tersangka

Bukan Kasus Penipuan Selebgram Makassar Sadly Noor Ditangkap Polisi, Beda Widya Laurencia

Berdasarkan laporan polisi terkait kasus penipuan, sehingga Tim Resmob Polres Gowa mendatangi kediaman Widya Laurencia.

Sayyid Zulfadli Fadli/Tribun-Gowa.com
Suasana selebgram Makassar Widya saat diperiksa atas kasus penipuan di ruang penyidik Polres Gowa, Senin (24/6/2024). Widya resmi ditetapkan tersangka. 

Salah satu membernya ialah Widya. “Yang mendapat lot pertama arisan tersebut adalah WI dengan total Rp40,2 juta,” katanya.

Namun, pelaku tidak membayarkan kepada korban selama 11 kali angsuran pembayaran Rp30.100.000.

Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian di taksir Rp30.100.000.

Korban telah melakukan langkah kerja sama dengan WI dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utang.

Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh WI dan utangnya tak kunjung ditunaikan.

Karenanya, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan pada 22 Maret 2024.

Penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil WI.

"Tetapi setelah dipanggil dua kali oleh penyidik namun pelaku (WI) mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.

Sehingga Tim Resmob Polres Gowa pun mengamankan Widya di rumahnya di Citraland Celebes Sabtu (22/6/2024) pukul 04.30 Wita.

Widya disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sedangkan suaminya, Sadly turut diamankan lantaran sempat mengatai petugas kepolisian.

Meski tidak ditahan, namun karena mengatai petugas dengan kata-kata kasar, Sadly disangkakan pasal perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of justice dan atau pasal 316 KUHP (Penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah).

Kasus Sadly pun juga masih bergulir di Polres Gowa. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved