Berita Viral
Viral Polisi Tangkap 4 Pengeroyok Pemuda di Luwu Sulsel, 1 Pelaku Anak Lurah
Pemuda bernama Ibnu Albing dikeroyok sejumlah pria di Desa Baramamase Luwu, kini polisi tangkap empat pelaku.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Viral di media sosial polisi tangkap empat pengeroyok pemuda di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Satu di antara pelaku rupanya anak lurah.
Pemuda bernama Ibnu Albing dikeroyok sejumlah pria di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Akibat insiden itu, Ibnu Albing harus mendapat perawatan di RSUD Sawerigading, Kota Palopo.
Korban luka di kaki kanannya akibat senjata tajam.
Baca juga: Viral Pesan WhatsApp Camat Paleteang Pinrang Instruksikan Bentuk Tim Cari Suara untuk Irwan Hamid
Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar mengatakan setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.
"Pelaku inisial PRI dan EN diamankan di rumah tantenya di Kecamatan Kesu, sementara satu pelaku dengan inisial YKI kami amankan di dekat bundaran Patung Kerbau di Kecamatan Kesu juga," akunya, Senin (24/6/2024).
"Namun satu orang lagi, dapat diduga tidak ikut melakukan pengeroyokan. Tapi ikut melarikan diri bersama temannya. Karena mungkin jiwa pertemanannya," tambahnya.
Kata Abu Bakar, salah satu pelaku yang ikut diamankan merupakan anak lurah aktif di Kecamatan Palopo.
"Benar, salah satu pelaku yang berinisial MAA juga ikut diamankan di Mapolsek Walenrang. Dia anak lurah di Kota Palopo," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang ikut dalam pengeroyokan di malam kejadian.
"Hari ini kami tetap lakukan pencarian, rencana hari ini akan ada dua orang pemuda dari jembatan miring, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo yang ikut melakukan kekerasan akan menyerahkan diri," tuturnya.
Baca juga: Viral Surat BKN RI Soal Status Abdul Hayat Gani Dikembalikan ke Jabatan Semula
Abu Bakar mengaku, total jumlah pelaku kini masih dalam pendalaman.
Namun dari data yang diperoleh, ada sekitar 10 pelaku yang mengeroyok korban.
"Kalau jumlah pastinya kami masih tetap melakukan penyelidikan. Karena jumlah mereka sekitar 10 orang dan mereka tidak saling kenal baik. Tetapi yang ada datannya sama kami baru delapan orang," tambahnya.
Pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Viral Dua Pria Adu Jotos di Jalan Poros Malino Gowa, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Viral, Dua Kelompok Warga Bentrok di Jalan Kandea Makassar |
![]() |
---|
Bupati Maros Janji Bangun Jembatan Usai Viral Warga Tompobulu Seberangi Sungai Pakai Gondola |
![]() |
---|
Sosok WNA Cina Masuk Islam Demi Nikahi Perempuan Wajo Sulsel |
![]() |
---|
Pelaku Tabrak Lari di Makassar AS Pakai Sabu, Plat Palsu dan Pajak Menunggak Rp24 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.