Opini
Kehendak Penumpang
Politik uang adalah praktik pembelian suara pemilih yang dilakukan peserta pemilu, tim sukses, atau partai politik..
Kehendak Penumpang
Oleh: Ilham Mustamin
Direktur Sampan Institute dan Penulis Buku Siasat Menikmati Kesemenjanaan
(2021).
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua bulan belakangan, untuk kesekian kalinya saya mendengar percakapan di antara orang-orang tua dan kelompok anak muda di sejumlah tempat berbeda mengenai pemilihan wali kota.
Mereka berasumsi bahwa kandidat A atau B atau C yang bakal terpilih. Kendati asumsi mereka berbeda, dasar pernyataan mereka sama: para kandidat memiliki uang bertumpuk-tumpuk.
Pendapat umum warga mengenai hubungan potensial terpilihnya si kandidat dan harta yang ia miliki kemungkinan berpijak pada pengalaman atau kesaksian mereka mengenai praktik politik uang setiap kali pemilihan umum digelar.
Politik uang adalah praktik pembelian suara pemilih yang dilakukan oleh peserta pemilu, tim sukses, atau partai politik.
Politik uang ini tampaknya kian tahun ke tahun menjadi bagian yang inheren.
Saya mengikuti pemilihan umum sejak tahun 2008 dan praktik politik uang pada masa itu disebut “serangan fajar”. “Serangan fajar” ini bentuknya bisa berupa pemberian sembako atau uang tunai.
Saya tidak tahu berapa jumlah kisaran uang diberikan kala itu.
Pada pemilihan umum tahun 2013, nominal uang tunai sebagai bentuk “serangan fajar” berkisar 50-100 ribu rupiah, tahun 2018 meningkat menjadi 100-250 ribu rupiah, dan tahun 2024 berkisar antara 300-500 ribu rupiah.
Ada rumor yang saya dapatkan dari suatu perbincangan antara bapak-bapak
bahwa si kandidat wali kota tahun ini siap membeli suara dengan nominal 500-1 juta rupiah.
Kalau benar sudah begini nantinya, kawan-kawan saya yang hanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilham-Mustamin.jpg)