Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Pengacara di Palopo Sulsel Lecehkan Wanita, Mulanya Korban Curhat Soal Mantan Berujung Diajak Ngamar

Polres Palopo masih mendalami kasus tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oknum pengacara berinisial AA.

IST
Ilustrasi - Wanita di Palopo jadi korban pelecehan seksual pengacara.  

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Saleh.

Tak hanya itu, sambung Saleh, MS juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan mendapat hukuman tambahan karena statusnya sebagai wali korban.

“Kemudian denda paling banyak Rp500 juta dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.comm Andi Bunayya Nandini

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved