Pelecehan Seksual
Pengacara di Palopo Sulsel Lecehkan Wanita, Mulanya Korban Curhat Soal Mantan Berujung Diajak Ngamar
Polres Palopo masih mendalami kasus tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oknum pengacara berinisial AA.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Saleh.
Tak hanya itu, sambung Saleh, MS juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan mendapat hukuman tambahan karena statusnya sebagai wali korban.
“Kemudian denda paling banyak Rp500 juta dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.comm Andi Bunayya Nandini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelecehan Seksual
Sopir Lecehkan Penumpang yang Masih di Bawah Umur Ditangkap di Palopo |
![]() |
---|
Heboh! Kakek di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Nasibnya di Tangan Polisi |
![]() |
---|
Ditangkap Gara-gara Tepuk Bokong Mahasiswi, Pak Ogah di Makassar Bilang Hanya Iseng |
![]() |
---|
Calon Mahasiswa Asal NTT Nyaris Jadi Korban Pelecehan di Makassar |
![]() |
---|
Heboh! Oknum RT di Makassar Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.