Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kedapatan Beroperasi Lagi, Pemprov Sulsel Kerahkan Satpol PP Awasi W Super Club

W Super Club diminta memperbaiki perizinan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga operasionalnya sesuai aturan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Darmawan Bintang usai memimpin rapat perkembangan W Super Club di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - W Super Club Makassar kedapatan beroperasi.

Aduan masyarakat pun masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait hal tersebut.

Menindaki laporan, rapat terbatas dipimpin Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Darmawan Bintang bersama jajaran stakeholder di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/6/2024) sore.

Hasilnya, Pemprov Sulsel sepakat menutup sementara W Super Club Makassar.

"Kami dari Pemprov Sulsel dan teman-teman dari W Super Club karena ada laporan berkaitan ada informasi operasional, kita panggil," jelas Andi Darmawan Bintang.

Baca juga: W Super Club Mengalah! Perintah Kombes Mokhamad Ngajib Tutup Sementara THM Milik Hotman Paris

"Kita sepakat setelah bicarakan dengan pemberi izin, dari Dispar dan sepakat ditutup sementara lagi atas persetujuan bersama," lanjutnya.

Keputusan ini sedikit memberi ketenangan bagi masyarakat yang aktif menyuarakan protes hadirnya Tempat Hiburan Malam (THM) ini.

Penutupan ini akan diikuti dengan pengawasan ketat dari Satpol PP Sulsel.

Selain itu masyarakat tetap diharap memantau aktivitas di W Super Club Makassar.

"Pengawasan tidak serta merta di Satpol PP, ada juga di masyarakat. Itu menjadi laporan ke kami dan kami tindaki," jelasnya.

Untuk itu, pihak W Super Club diminta memperbaiki perizinan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Sehingga operasionalnya bisa sesuai aturan dan diterima masyarakat.

"Kita harap apa yang menjadi ketentuan izin W Super Club di proses operasionalnya. Intinya operasional dihentikan sementara," kata Andi Darmawan Bintang.

W Super Club Makassar Tak Kantongi Izin Diskotik

Kelab malam W Super Club milik Hotman Paris Hutapea belum mengantongi izin usaha sebagai club malam atau diskotik.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman saat ditemui jurnalis Tribun-Timur.com di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto Jl Amirullah, Jumat (31/5/2024).

Bisnis W Super Club kata Helmy sejauh ini baru mengantongi dua izin dari 3 izin diajukan.

Antara lain izin, klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel.

Serta Izin usaha restoran oleh Pemerintah Kota Makassar.

Baca juga: Polemik W Super Club Hotman Paris, Pemprov Sulsel Janji Evaluasi Seluruh Izin Tempat Hiburan Malam

Untuk izin usaha diskotek atau kelab malam kata Helmy sejauh ini belum ada izinnya dari Pemprov Sulsel.

"Dari hasil penelusuran kami untuk perizinan KLBI 56302 atau untuk kegiatan usaha kelab malam atau diskotek ini yang sementara masih dalam verifikasi, jadi belum ada izin kegiatan kelab malamnya," ungkap Helmy.

Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Helmy memaparkan, perizinan usaha sekarang ini dilakukan secara online.

Dokumen dan kelengkapan berkas usaha diupload melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved