Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Ketahuan Main Judi Online, Mendagri Tito Karnavian Bilang Begini

Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatus sipil negara terlibat judi online. 

(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Pasal 11

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca juga: Pro Kontra Bansos untuk Korban Judi Online

Anggota DPR Jadi Stress

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mewanti-wanti anggota DPR akan menjadi stres karena kalah ketika bermain judi online.

Lucius mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memecat para anggota DPR yang terbukti terlibat judi online.

Dengan demikian, penindakan tegas seperti itu bisa menimbulkan efek jera kepada anggota DPR lain yang juga bermain judi online.

Harusnya MKD tegas kepada para penjudi di DPR. Pemecatan bisa menimbulkan efek jera bagi anggota lain, juga bagi rakyat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved