Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harun Masiku

Sindiran Keras Kubu Hasto ke KPK Gegara Belum Tangkap Harun Masiku, Kasus Nazaruddin Diungkit

Sudah sepekan, tapi KPK belum berhasil tangkap Harun Masiku tersangka suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menepati janjinya untuk menangkap Harun Masiku. 

Padahal, kata Ronny, dalam sejumlah pernyataannya KPK berulang kali mengaku tahu keberadaan Harun Masiku tetapi hingga kini belum menangkapnya.

Ronny pun membandingkan kerja KPK saat ini dengan KPK sebelumnya yang berhasil menangkap Mantan Bendara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat menjadi buron.

“KPK sudah berkali-kali bilang ke publik bahwa mereka sudah tahu lokasi HM dan tinggal diciduk.

Nazaruddin aja kabur sampe ke Cartagena, Columbia bisa diciduk,” kata Ronny.

Lebih lanjut, Ronny pun menanggapi pernyataan KPK yang menyebut penyitaan handphone terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan sebagai cara untuk menangkap Harun Masiku.

Menurut Ronny, pernyataan KPK tersebut sebagai alasan yang mengada-ada.

Bagi Ronny, KPK memposisikan kliennya sebagai target politiknya karena mengarahkan opini seolah-olah Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.

“Alasan itu mengada-ada,” tegas Ronny.

Selain itu, Ronny menilai, apa yang dilakukan KPK terhadap Hasto bukanlah penyitaan tetapi perampasan dan melanggar Undang-undang.

“Itu adalah bentuk perampasan dan melanggar UU.

Saksi tidak boleh digeledah, justru harus diperlakukan baik karena Mas Hasto sebagai saksi mau datang membantu memberi kesaksian.

Mau patuh dan menghormati sistem hukum,” kata Ronny.

 “(KPK) Mau cari keterangan saksi tapi pakai menggeledah dengan cara mengendap-ngendap lalu membohongi staf Mas Hasto, itu pelanggaran kuhap dan etik.

Apalagi yang disita juga adalah properti partai, catatan-catatan penting organisasi besar yang dilindungi hukum.

Dan itu semua tidak ada hubungannya dengan apa yang katanya mau dicari informasinya oleh KPK."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved