Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harun Masiku

Penyebab KPK Sudah 4 Tahun Gagal Tangkap Harun Masiku Diungkap Pengamat, Singgung Sosok Pemesan

Refly Harun menilai, KPK akan mengusut tuntas kasus tersebut tergantung pemesannya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Pakar hukum tata negara, Refly Harun tak yakin KPK serius mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah empat tahun gagal menangkap Harun Masiku.

Harun Masiku sudah empat tahun menjadi buronan KPK.

Tersangka suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu diketahui beberapa kali pindah negara seperti Malaysia dan Filipina.

Namun pencarian KPK terhadap Harun Masiku masih nihil.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun tak yakin KPK serius mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.

Mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku sedang main kucing-kucingan dengan KPK.

Refly Harun menilai, KPK akan mengusut tuntas kasus tersebut tergantung pemesannya.

Namun, dia tak menjelaskan pemesan yang dimaksud.

"Enggak (serius), tergantung pesanannya saja. Kalau pemesannya bilang terus, terus. Kalau pemesannya bilang setop, (maka kasusnya) setop," kata Refly Harun kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2024).

Dia menegaskan, seharusnya KPK sudah selesai mengusut kasus tersebut.

Sebab, sudah bergulir sejak tahun 2020.

"Ya kalau dia serius, dari kemarin. Ini kan kasus 2020. Jadi kelihatan betul memang bahwa KPK menjadi alat," ujar Refly.

Namun, Refly menyebut bahwa pihaknya tetap mendorong kasus apapun harus tetap diproses.

Hanya saja, dia menyayangkan lantaran lembaga-lembaga negara sekarang sudah berada di bawah ketiak kekuasaan.

Saat ini, kata Refly, aparat penegak hukum harusnya fokus menangani perkara-perkara yang merugikan keuangan negara sangat besar.

"Yang gila tuh kasus timah mestinya kan. Kasus yang kemarin emas palsu, kasus pajak, dan lain-lain sebagainya. Kalau kasus Harun Masiku nih sebenarnya kasus ecek-ecek," ucapnya.

Adapun belum lama ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.

Hasto diperiksa selama empat jam. Di sela-sela pemeriksaan, KPK menyita 2 handphone (HP) milik Hasto dan catatan partai melalui stafnya bernama Kusnadi.

Selain itu, 1 milik milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 juga disita penyidik KPK.

Pekerjaan Harun Masiku

Ada dua pekerjaan digeluti Harun Masiku.

Yaitu pernah jadi guru Bahasa Inggirs hingga marbot masjid.

Teranyar pimpinan KPK menyebut penyidiknya bisa menangkap Harun Masiku dalam waktu satu minggu.

Pernyataan ini dapat kritik keras dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha.

Menurutnya, masih bebasnya eks politisi PDIP itu sejak buron tahun 2020 bukan lantaran KPK tidak mampu, tapi karena tidak ada kemauan atau niat dari pimpinan KPK saat ini.

Ia pun menegaskan, Harun Masiku tidak akan tertangkap jika pimpinan KPK periode ini masih menjabat.

“Harun Masiku tidak akan tertangkap kecuali adanya pergantian kepemimpinan KPK,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas TV, Minggu (16/6/2024).

Nyamar Jadi Guru Bahasa Inggris

Menurut Praswad, ketidakmauan pimpinan KPK untuk menangkap Harun Masiku juga terindikasi dari kejadian pada tahun 2021.

Menurut mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, saat itu jejak pelarian Masiku tercium pada 2021 di sebuah lokasi di luar negeri.

Berdasarkan informasi intelijen, lanjut Praswad, Harun Masiku kala itu berada di sebuah pulau di luar teritori Indonesia dan bersembunyi dengan kedok sebagai guru bahasa Inggris.

"Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris. Cover tersebut digunakan, mengingat Harun Masiku memiliki latar kemampuan Bahasa Inggris pada saat mendapatkan beasiswa untuk sekolah di Inggris," tutur Praswad, Minggu (16/6/2024).

Praswad mengatakan, tim yang siap berangkat untuk menangkap Harun Masiku sudah mengonfirmasi laporan intelijen itu secara berulang.

Para penyidik KPK pun meminta surat tugas kepada pimpinan KPK, mengingat operasi yang akan dilakukan berlokasi di luar wilayah Indonesia.

Akan tetapi, ketika Praswad dan rekan-rekan melaporkan operasi penangkapan Harun Masiku, tiba-tiba KPK memutuskan menonaktifkan sejumlah pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik, yang disebut gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Pada saat setelah dilaporkan tersebut, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru," kata Praswad.

Sebab, terjadi pertentangan antara pegawai yang menentang dengan sikap Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Meski pelaksanaan TWK ditentang oleh sejumlah pegawai dan kalangan masyarakat sipil lantaran dianggap akal-akalan buat mendepak para penyelidik dan penyidik yang menangani kasus Harun, tetapi Firli berkeras melanjutkannya.

Bahkan, kalangan pegiat antikorupsi beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa menentang pelaksanaan TWK, karena dianggap sebagai rangkaian dari upaya pelemahan KPK setelah melakukan revisi undang-undang.

Akan tetapi, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan keberatan itu dan melanjutkan TWK.

Alhasil, sejumlah penyidik KPK seperti Novel Baswedan Yudi Purnomo, dan Praswad didepak karena tidak lolos TWK.

"Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidik yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku," sambung dia.

Maka dari itu, Praswad meyakini tidak ada pimpinan KPK yang mau menangkap Harun Masiku

Tim KPK Pergi ke Malaysia dan Filipina

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap upaya pihaknya dalam memburu eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Harun Masiku sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024.

"Yang jelas penyidik berusaha untuk mencari yang bersangkutan. Kan sudah empat tahun, empat tahun itu bukan berarti tidak kita cari," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu(12/6).

Alex mengatakan, pihaknya sempat mengirim tim penyidik ke dua negara di Asia Tenggara untuk mencari Harun Masiku. Dua negara dimaksud yakni Malaysia dan Filipina.

"Waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia. Kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari. Ya berdasarkan informasi-informasi yang diterima," katanya.

Alex turut meluruskan pernyataannya terkait janji menangkap Harun Masiku dalam waktu seminggu ke depan.

Pernyataan itu dilontarkan Alex seusai menggelar rapat dengan Komisi III di DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dia mengatakan pernyataannya itu bukan sebuah sesumbar. Alex menjelaskan hal itu merupakan harapan pimpinan KPK agar Harun Masiku bisa segera ditangkap.

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mencari. Kalau sebagai pimpinan semoga dalam satu minggu atau secepatnya itu bisa ditangkap. Kan begitu. Kalau saya sekarang bilang semoga besok tertangkap sama saja kan. Kan itu harapan kita semuanya," katanya.

Dalam perkaranya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved