Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Faida Ketua Perindo Jatim Dipecat Hary Tanoe Jelang Pilkada, Bupati Jember 2016 Usungan PDIP

Pemberhentian mantan Bupati Jember berdarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 1239-SK/DPP-Partai

Editor: Ansar
Dok Faida
Eks Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok dan perjalanan karier Faida Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Jawa Timur yang dipecat Ketua DPP, Hary Tanoesoedibjo.

Pemecatan Faida dilakukan Hary Tanoesoedibjo jelang pemilihan kepala daerah.

Faida merupakan mantan Bupati Jember periode 2016-2021.

Pemberhentian mantan Bupati Jember berdarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 1239-SK/DPP-Partai Perindo/VI/2024 yang diterbitkan sejak 3 Juni 2024.

Pada Surat tersebut, DPP mengangkat Armaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Perindo Jatim untuk menggantikan posisi Direktur Rumah Sakit Bina Sehat Jember itu.

"Saya sudah minta ijin untuk fokus pilkada Jember," ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, DPP dalam surat itu telah menunjukkan pelaksana tugas (plt) sebagi nahkoda baru DPW Perindo Jatim, untuk mengantikan jabatannya. "Dan sudah ditunjuk plt," kata Faida singkat.

Sebatas informasi, Hary Tanoesoedibjo mengangkat Faida sebagai Ketua DPW Partai Perindo Jawa Timur pada 27 September 2023 silam menjelang Pemilu 2024.

Belum genap setahun menahkodai DPW Perindo Jatim, Faida pun sudah diberhentikan oleh Hary Tanoesoedibjo.

Faida pernah dimakzulkan

Saat menjabat Bupati Jember, Faida dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Tujuh fraksi di DPRD Jember telah sepakat memakzulkan Faida, yang merupakan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Menurut Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem Hamim, Bupati Jember dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019," kata Hamim dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Berikut profil dan perjalanan karier Bupati Jember Faida.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved