Pemprov Sulsel
Pemprov Sulsel Usulkan 21 Desa Jadi 'Desa Antikorupsi' ke KPK RI
Pemprov Sulawesi Selatan mengusulkan 21 desa untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 21 desa untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terungkap dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis (13/6/2024).
Bimtek tersebut menjadi ruang memberikan pemahaman mendalam terkait indikator Desa Antikorupsi.
Agar apat dipahami implementasi antikorupsi dalam tata kelola pemerintah desa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Desa Pakatto sebagai Desa Antikorupsi.
Adapun Desa Antikorupsi merupakan program inovatif berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa.
Tujuannya tercipta tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel dan partisipatif.
"KPK sudah lakukan TOT di Bulan April dan Mei lalu di Jakarta, lalu saat ini kami masuk dan sudah mulai dan respon baik dari Pemerintah Sulawesi Selatan yang mengirimkan 21 nama desa yang akan menyusul Desa Pakatto. Jadi kita harapkan dari 21 desa ini nanti di tahun depan sudah menjadi 21 kuadrat berkelipatan karena jumlah desa di Sulawesi Selatan 2.266 desa," kata Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Fries Mount.
Fries mengharapkan semua desa di Sulsel menjadi Desa Antikorupsi.
Belajar dari Desa Pakatto, ia menyebut sudah banyak manfaat diterima.
"Yang dulu banyak evaluasi yang dilakukan oleh LSM dan sebagainya sudah bisa mereka jawab," ujarnya.
Dengan adanya program Desa Antikorupsi ini, semua pihak bisa melihat dan mengetahui tata pengelolaan dana di desa melalui website tanpa dipungut biaya.
Namun, jika masyarakat mendapat kendala dalam mengakses, ia berharap Diskominfo membantu dalam pembuatan website nantinya.
"Desa Antikorupsi ini membuat sesuatu platform tidak berbiaya, dalam arti kata tidak perlu pakai konsultan dan biaya web. Kalau mereka tidak familiar dengan teknologi bisa dibantu teman-teman Kominfo membuatnya, sehingga tinggal mengupload saja, karena di level desa tidak ada rahasia,” jelasnya.
"Sehingga semua informasi transparan, akuntabel, desa dan semua yang dipertanggungjawabkan bisa dimuat. Jika nanti LSM datang melakukan evaluasi, sudah bisa dilihat di web desa," sambungnya.
Melalui website ini, Frens menekankan para LSM tidak lagi datang ke lapangan mengklarifikasi laporan masyarakat.
Mereka cukup mengunduh secara mandiri di web, lalu menganalisa kebijakan apa yang dinilai keliru.
"Jadi tidak perlu LSM datang untuk klarifikasi laporan masyarakat, mereka bisa lakukan download secara mandiri di web, lalu silahkan analisa kebijakan apa salah, termasuk juga teman-teman Inspektorat di lapangan kalau desanya jauh tidak perlu datang ke sana. Jadi cukup lihat di website desa, mereka lakukan analisa kalau ada perlu kecuali ada audit tujuan tertentu atau investigasi baru ke lokasi," katanya.
Melalui bimtek ini, informasi proses dalam pengadaan, pelaksanaannya, sampai serah terima di desa harus sudah tersampaikan ke masyarakat atau publik.
"Penggunaan dana desa sifatnya itu lunak, jadi lewat ini dia bisa menggunakan dana secara transparan dan akuntabel diputuskan dalam musyawarah desa. Kalau kelurahan dan sebagainya, kabupaten provinsi mekanismenya harus pengadaan barang dan jasa, kalau di desa tidak perlu," ujarnya.
Saat ini KPK RI membuat indikator menjadi bahan penilaian desa percontohan antikorupsi.
Sehingga desa tersebut dikategorikan menjadi Desa Antikorupsi.
Indikator tersebut, diantaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Kelima indikator tersebut diyakini dapat mengurangi dan mencegah dampak korupsi di desa-desa.
"Banyak aparatur terpeleset dengan tindak pidana korupsi termasuk kades, sekdes, bendahara desa dan banyak macam, dan ini menjadi perhatian atensi kita, karena Kementrian Desa mengucurkan dana itu triliunan untuk dana desa," ungkapnya.
Tak hanya itu, Fries mengatakan desa berstatus Desa Antikorupsi akan dicabut apabila ada aparatur terkena kasus korupsi atau tindak pidana lainnya yang dianggap tidak layak oleh pemerintah.
Daftar 21 Desa Usulan Pemprov Sulsel :
Desa Cendana Putih (Luwu Utara)
Desa Sambueja (Maros)
Desa Arungkeke (Jeneponto)
Desa Lamundre Tengah (Luwu)
Desa Ponre-Ponre (Bone)
Desa Tompo (Barru)
Desa Bottomalangga (Enrekang)
Desa Bontosunggu (Kepulauan Selayar)
Desa Pincara (Kabupaten Pinrang)
Desa Balantang (Luwu Timur)
Desa Bonto Jai (Bantaeng)
Desa Soleha (Sinjai)
Desa Marioriaja (Soppeng)
Desa Lembang Rante (Toraja Utara)
Desa Kassi Loe (Pangkep)
Desa Kalosi (Sidrap)
Desa Bontokaddopepe (Takalar)
Desa Bontonyeleng (Bulukumba)
Desa Inalipue (Wajo)
Desa Lempangang (Gowa) serta
Desa Lembang Uluway (Tana Toraja). (*)
Pemprov Sulsel Kaji Ulang Kenaikan PBB di Bone Usai Protes Warga |
![]() |
---|
Judol dan Pinjol Ilegal Ancam Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
2.000 Honorer Diberhentikan, Pemprov Sulsel Hanya Angkat 1.000 PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Anggarkan Rp17 M untuk Pesawat Amfibi, Ilham Akbar Habibie: Tidak Ekonomis |
![]() |
---|
PPPK Sulsel Jangan Suka Gosip, Andi Sudirman: Hati-hatiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.